More

    Demi Keamanan Polisi Batalkan Eksekusi Trisakti

    Ahmad Fauzan Sazli

    Dewan Pembina Yayasan Trisakti Anshori Thoyib (berkacamata hitam) bersama sejumlah juru eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengamati situasi kampus Universitas Trisakti di depan Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Senin (28/05). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

     

    JAKARTA, KabarKampus – Rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap pihak Rektorat Universitas Trisakti dibatalkan pihak kepolisan. Pihak kepolisian mengaggap proses eksekusi tidak kondusif dan dapat menimbulkan konflik.

    - Advertisement -

    “Polisi mengambil keputusan untuk sementara ditunda karena situasi lapangan tidak memungkinkan. Seandainya terjadi bentrok akan menimbulkan solusi yang tidak baik.” Kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Suntana di depan Kampus Trisakti, Senin, (28/05).

    Menurutnya, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat mendukung pelaksanaan eksekusi, karena sudah menjadi keputusan hukum. Dan keberadaan aparat kepolisian di lapangan adalah untuk mendukung keputusan itu.

    Suntana menambahkan, pihaknya akan mencari pola yang baru agar eksekusi ini tidak menimbulkan konflik yang baru, yakni dengan sosialisasi yang melibatkan instasi terkait. Tentunya tugas polisi adalah mengamankan situasi di lapangan. “Kalau memungkinkan kami laksanakan. Kalau tidak memungkinkan kami bisa mengambil kebijakan yang lain.” Katanya.

    Juru eksekusi PN Jakarta Barat bersama pihak Yayasan yang sudah berada di depan kampus Trisakti  akhirnya mundur.

    “Seharusnya yang disuruh mundur mereka buka kami. Tapi apa boleh buat karena mereka yang punya pasukan.” Kata Anshori Thoyib Dewan Pembina Yayasan Trisakti.

    Menurut Anshori, keputusan mundur itu bukan hak Kapolres. Yang seharusnya menentukan  mundur adalah Pengadilan Negeri. Kapolres di sana untuk membantu PN melaksanakan tugasnya. Untuk menegakkan hukum yang sudah diiputuskan Mahkamah Agung.

    “Karena polisi tidak mendukung dan menurut polisi tidak kondusif. Kami mau berbuat apa.” Ungkapnya.

    Dalam rencana eksekusi ini  sejak pukul 09.00 WIB ratusan Civitas Akademika Trisakti yang terdiri dari dosen, satpam, karyawan, serta pimpinan Universitas Trisakti berjaga di sekitar area gerbang Trisakti. Mereka memblokade rencana eksekusi PN agar tidak masuk ke dalam kampus.

    Sebelumnya terjadi saling lempar batu antara pihak pihak Yayasan dan Rektorat. Namun kericuhan itu tidak berlangsung lama.

    Konflik berkepanjangan antara Yayasan dan Rektorat Trisakti dimulai tahun 2002. Saat itu Rektor Trisakti Thoby Mutis mengubah statuta Trisakti, yakni yayasan tidak boleh ikut campur dalam urusan pemilihan rektor. Yayasan tidak terima. Selain itu Thoby juga membuat Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002. Akta ini tidak diakui oleh pemerintah.

    Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Universitas Trisakti sehingga pengelolaan dikembalikan kepada Yayasan. Baik rektorat dan yayasan, masing-masing mengklaim paling berhak mengelola kampus.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here