Ahmad Fauzan Sazli
Kampus Universitas Pamulang. FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus – Tim Pembela Aktivis Mahasiswa (TPAM) Universitas Pamulang menyurati Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Putut Eko Bayuseno. Dalam suratnya TPAM Unpam meminta Kapolda untu menghentikan penyelidikan dan membebaskan aktivis mahasiswa Unpam yang ditangkap pada 18 Oktober 2012 lalu.
Surat untuk Kapolda itu dibawa langsung TPAM Unpam bersama 30 mahasiswa Unpam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (13/11/2012). Karena Kapolda dan Wakapolda tidak berada di tempat, TPAM Unpam dan mahasiswa menitipkan surat tersebut di Polda Metro Jaya.
“Bahwa apa yang dilakukan klien kami adalah menyampaikan aspirasi yang dilindungi Undang-undang. Bukan mereka yang menyerang aparat kepolisian karena mahasiswa ada di dalam kampus.” kata Ahmad Biky, dari LBH Pers Jakarta kepada KabarKampus di Polda Metro Jaya.
Menurut Biky, berdasarkan saksi dan rekaman video, polisi melakukan kekerasan terhadap Bernedictus Mega Pradipta yang kemudain secara spontan menimbulkan reaksi dari mahasiswa Unpam yang berakibat bentrokan.
Selain itu, Biky mengungkapkan, dalam penangkapan terhadap sebelas mahasiswa Unpam tersebut, polisi tidak tidak menunjukkan surat tugas. Serta melakukan pemukulan terhadap mahasiswa.
“Kami akan melakukan pra peradilan atas dugaan tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami apabila surat ini tidak ditanggapi Kapolda Metro Jaya.
Tim Pembela Aktivis Mahasiswa Unpam juga menuntut pihak kepolisian meminta maaf kepada orang tua korban mahasiswa dan memproses aparat pelaku kekerasan atau pemukulan terhadap mahasiswa.
Dalam kesempatan itu TPAM Unpam dan mahasiswa juga menjenguk lima mahasiswa Unpam yang masih ditahan di Polda Metro Jaya.[]