Frino Bariarcianur
JAKARTA, KabarKampus—Apa mau dikata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka, Rabu malam (30/01/2013).
Berdasarkan keterangan KPK, Luthfi telah resmi menjadi tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian.
“Sebagai warga negara Indonesia saya akan taat dan menghormati proses hukum,” kata Presiden PKS di depan Penyidik KPK.
Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq dijemput oleh Penyidik KPK menggunakan kendaraan Kijang Innova B 1031UFS berisi lima orang, termasuk Luthfi, sekitar pukul 23.40. Kemudian Luthfi dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta untuk diperiksa.
Novel Baswedan yang menjadi komandan penjemputan tersangka Presiden PKS. Saat penjemputan di markas PKS, penyidik KPK tidak mengalami kesulitan.
“Semua kader PKS menahan diri dan terus berjuang agar negeri ini bebas dari korupsi, dan itu menjadi komitmen PKS,” kata sang Presiden PKS.
Hari ini, Kamis (31/01/2013) di Gedung KPK, Luthfi secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Presiden PKS. Usai memberikan pernyataan mantan Presiden PKS ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK di Komplek Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Selain Luthfi Hasan Ishaaq, KPK juga telah menetapkan Ahmad Fathanah, orang yang akan menerima suap dari Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging. Ahmad Fathanah yang juga seorang alim ulama ditangkap oleh Penyidik KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Selasa malam (29/1/2013). Malam itu juga, Arya Abdi Effrendi dan Juard Effendi ditangkap di daerah Cakung Jakarta. Dari ketiga orang ini KPK menemukan uang sebesar Rp 1 milyar dalam pecahan 100 ribu, sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kantong plastik hitam.
Akankah PKS membela Ustad Lutfhi atau dibiarkan sendiri? []