Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Pihak BNN memerlukan waktu dua hari untuk mengetahui zat baru dalam kasus Raffi Ahmad. Zat baru itu disebut-sebut memiliki nama Chatinone. Zat Chatinone baru dikenal di Indonesia, bahkan zat ini tidak ada dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Cathione merupakan bahan kimia yang banyak digunakan sebagai bahan psikoaktif dalam garam mandi. Bahan ini dapat ditemui pada tanaman Khat. Cathione masih satu keluarga dengan MDMA (3,4 – methylenedioxy) yang juga dikenal sebagai salah satu jenis ekstasi.
Menurut situs talktofrank.com, efek cathinones mirip dengan amfetamin dan MDMA yang menghasilkan perasaan euforia dan empati serta meningkatkan kewaspadaan dan banyak bicara.
Produk cathinone sintetis biasa dipasarkan sebagai “garam mandi” untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang. Garam mandi biasanya berbentuk bubuk kristal putih atau coklat dan dijual dalam paket plastik atau foil kecil yang berlabel “bukan untuk konsumsi manusia.”
Barang ini dijual secara online dari toko-toko obat perlengkapan di bawah berbagai nama merek, seperti “Gelombang Gading,” “Bloom,” “Cloud Nine,” “Lunar Wave,” “Vanilla Sky,” “Putih petir, “dan” Scarface. ”
Di Amerika Serikat, Cathinones diklasifikasikan sebagai obat ilegal kelas B. Hukuman kepemilikan barang tersebut adalah lima tahun penjara dan atau denda tak terbatas. Bila menyediakan orang lain akan mendapat hukuman 14 tahun penjara dan atau denda tak terbatas.[]