More

    7 Poin 7 Rektor 7 Penyangkalan

    Frino Bariarcianur

    04042013 UI-Tolak-RUU-PT

    BEM UI mendesak dicabutnya pengesahan RUU PT di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, (13/07/2012). FOTO : FALDO MALDINI

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus—Tujuh rektor dari perguruan tinggi negeri prihatin atas kekeliriuan pemahaman terhadap UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mereka membuat pernyataan sikap bersama.

    UU Nomor 12 Tahun 2012 dianggap menjadikan institusi pendidikan menjadi ladang mencari uang alias komersialiasi perguruan tinggi di Indonesia. Pro kontra ini telah terjadi di kalangan dunia pendidikan dan juga mahasiswa.

    Ketujuh rektor yang perguruan tinggi negeri tersebut adalah Rektor Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (Unair).

    Ke-7 rektor perguruan tinggi akhirnya membuat pernyataan bersama terkait otonomi perguruan tinggi di Jakarta (29-30/03/2013). Para rektor prihatin melihat perkembangan proses uji materi UU Nomor 12 tahun 2012  tentang Pendidikan Tinggi terhadapUndang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan Mahkamah Konstitusi RI.

    Berikut tujuh poin pernyataan 7 rektor :

    1. Otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik dan otonomi nonakademik bersifat KODRATI bagi perguruan tinggi.
    2. Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu dan mampu berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban dunia.
    3. Otonomi nonakademik merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik (good university governance). Ketiadaan otonomi non akademik akan meniadakan otonomi akademik.
    4. UU. Nomor 12 Tahun 2012 menjamin otonomi perguruan tinggi juga mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan, memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal dan terdepan
    5. Untuk menjamin otonomi nonakademik dalam rangka meningkatkan mutu diperlukan kewenangan : pengambilan keputusan secara mandiri, penerapan merit system dalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset secara efektif dan efisien, dan keleluasan dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.
    6. Kewenangan tersebut di atas dalam sistem penyelenggaraan dan keuangan Negara hanya dapat dilakukan oleh PTN badan hukum.
    7. Dalam PTN badan hukum masyarakat sebagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi.

    Ke-7 poin dari 7 rektor perguruan tinggi negeri ini secara tegas menyangkal pemahaman sebagian banyak orang yang menyatakan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2012 membuat institusi perguruan tinggi menjadi komersil. Bagaimana pendapat kaka?[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here