More

    MK : Jadi Guru Tak Harus Sarjana Pendidikan

    Frino Bariarcianur

    05042013 gedung MKJAKARTA, KabarKampus—Berawal dari ketidakpastian hukum sejumlah mahasiswa kependidikan mengajukan pengujian Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 ke Mahkamah Konstitusi. Namun mereka kandas. MK dengan tegas menyatakan sarjana non pendidikan juga bisa menjadi guru.

    “Kami menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, beberapa waktu lalu seperti dilansir ANTARANEWS.COM.

    - Advertisement -

    UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan setiap orang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

    “Kata setiap orang berarti tidak hanya dikhususkan kepada mereka yang tamatan Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK),” kata hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan hukum.

    Hal yang terpenting menurut Alim, untuk menjadi Guru dan Dosen harus berdasarkan UU tersebut. Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

    Dengan demikian menurut Alim, posisi antara lulusan LPTK dan non-LPTK telah ekuivalen terkait dengan syarat-syarat tersebut, sehingga tidak terdapat perlakuan yang berbeda yang bertentangan dengan konstitusi.

    Pengujian UU Guru dan Dosen ini dimohonkan oleh tujuh orang mahasiswa dari universitas berlatar belakang kependidikan, yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M Khoirur Rosyid, dan Siswanto.

    Mereka menilai UU tersebut tidak adil bagi para lulusan universitas berlatar pendidikan karena membolehkan sarjana nonkependidikan untuk diangkat menjadi guru. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here