Pelajar dan Mahasiswa Kota Bandung menggelar aksi teaterikal sebagai bentuk protes terhadap RUU Ormas di depan Gedung Sate, Bandung, Jumat (05/04/2013). FOTO : PRABOWO SETYADI
Prabowo Setyadi
BANDUNG, KabarKampus—Sekitar 200-an pelajar dan mahasiswa se-Kota Bandung yang tergabung dalam Aliansi Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar Bandung Raya (APMPBR) menggelar aksi demonstrasi menolak RUU Ormas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (05/03/2013).
APMPBR menilai Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang sedang dirampungkan DPR tersebut memberangus kebebasan masyarakat Indonesia.
Menurut APMPBR terdapat beberapa pasal dalam RUU Ormas tersebut yang dinilai akan membangkitkan trauma masyarakat Indonesia terhadap otoritarianisme gaya Orde Baru.
Pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 2 RUU Ormas menghidupkan kembali asas tunggal, Pasal 7 terdapat larangan bagi Ormas untuk berpolitik, serta pasal 58, 61, dan 62 RUU Ormas yang memuat kontrol ketat ormas oleh Pemerintah. Pasal-pasal tersebut dinilai oleh para peserta aksi bukan untuk memberi ruang bagi masyarakat untuk meraih kemajuan dengan aksi kritis mereka.
Juru bicara Aliansi Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar Bandung Raya Ipank Fatin Abdulah mengatakan, ketetapan penentuan asas ormas itu artinya menghidupkan kembali asas tunggal yang dahulu dijadikan alat oleh rezim Orde Baru untuk mengekang masyarakat.
“Tap MPR No.11/1978 yang sudah dibatalkan justru akan dimunculkan kembali melalui RUU Ormas. Hal ini membuktikan bahwa DPR dan Pemerintah masih menyimpan spirit represif,” ucap Ipank.
Dalam aksinya tersebut, APMPBR menyatakan sikap untuk menolak RUU Ormas yang berpotensi dijadikan alat oleh Pemerintah untuk membungkam sikap kritis masyarakat. RUU Ormas merupakan bukti bahwa pemerintah masih ingin membodohi rakyatnya sendiri. []