More

    3 Kekacauan Mendasar Apabila RUU Ormas Disahkan

    Ahmad Fauzan Sazli

    25 06 2013 Tolak RUU Ormas 01

    Demonstran dari Gerakan Rakyat Tolak RUU Ormas membawa poster “Tolak RUU Ormas” di depan gedung DPR RI Jakarta, Selasa, (25/06/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    - Advertisement -

    Hari ini DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang Organisasi Maysarakat (RUU Ormas). Sekitar 200 orang dari berbagai elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Tolak RUU Ormas pun menggelar aksi menolak RUU tersebut.

    Mereka meranggapan ada tiga kekacauan yang terjadi bila RUU Ormas tersebut disahkan. Berikut adalah tiga kekacauan tersebut.

    1.       RUU Ormas mengembalikan politik sebagai panglima

    RUU ormas akan menyeret seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan, kemanusiaan ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

    Indonesia adalah negara hukum, pendekatan hukum yang benarlah yang perlu dikedepankan. Pengaturan mengenai organisasi berbasis keanggotaan mestinya diatur melalui RUU Perkumpulan yang sudah disiapkan oleh Kemenkumham.

    2.       RUU Ormas memukul rata dan membatasi seluruh jenis organisasi

    RUU Ormas secara sapu jagat mencampuradukkan semua jenis organisasi baik berbadan hukum maupun tidak. Kebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi, bahkan bagi yang tidak berbadan hukum.

    RUU Ormas bahkan memasukkan yayasan ke dalam kategori Ormas, bahkan UU yayasan jelas mengatur Yayasan sebagai badan hukum tanpa anggota. Kalau RUU Ormas disahkan, maka ribuan Yayasan (rumah sakit, sekolah, panti asuhan dan sebagainya) akan terseret ke ranah politik dengan dikategorikan sebagai Ormas.

    3.       RUU Ormas membuka peluang kembalinya sejarah refresi terhadap kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia.

    RUU Ormas memiliki sejarah kelam yang sangat mungkin terulang. UU Ormas pernah dijadikan alat represi untuk membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) pada 10 Desember 1987.

    RUU Ormas yang baru membuka peluang pembekuan dan pembubaran atas dasar yang sangat ranu seperti memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa atau mengembakan paham yang bertentangan dengan pancasila.

    Organisasi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak RUU Ormas tersebut antara lain, Imparsial, ICW, Kontras, Wahdi Institut, Walhi, AGRA, LS-ADI, PSHK, YAPPIKA, ATKI, KSPI, KSBSI, dan sebagainya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here