More

    Dr Kurtubi : Kenaikan BBM Melanggar Konstitusi

    Ahmad Fauzan Sazli

    13 06 2013 Dr Kurtubi

    Dr. Kurtubi, pakar perminyakan. FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus – Dr. Kurtubi, pakar perminyakan dan juga pengajar di Pascasarjana FE UI mengatakan, bahwa kenaikan harga BBM telah melanggar konstitusi. Hal itu karena pemerintah mengunakan acuan harga pasar dalam menerapkan kebijakan harga BBMnya

    “Padahal Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal 28 ayat 2 UU migas yang isinya menyatakan harga BBM di Indonesia menyesuaikan harga pasar,” kata Kurtubi dalam diskusi Menggugat Kenaikan BBM di LBH Jakarta, Kamis, (13/06/2013)

    Menurutnya, pasal tersebut dicabut, karena cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sedangkan konsumsi BBM di Indonesia tidak seratus persen impor dari luar negeri. Sebagian konsumsi BBM di Indonesia adalah produksi dalam negeri.

    “Jadi bila harga BBM diserahkan ke pasar itu sudah melanggar konstitusi,” jelas Kurtubi.

    Menurut Kurtubi, seharusnya perhitungan besaran subsidi BBM dikembalikan dengan mengunakan acuan biaya pokok BBM, bukan acuan harga BBM di pasar. Acuan harga pasar betul apabila seluruh BBM yang dijual di Indonesia seratus persen impor.

    Bagi Dr Kurtubi, Indonesia mempunya sumber daya energi luar biasa. Selain minyak Indonesia memiliki gas yang jumlahnya lima kali lipat dari minyak. Seharusnya pemerintah mengkonversi minyak menjadi gas.

    “Harga gas lebih murah meski tidak disubsidi. Sehingga tidak akan menyusahkan rakyat,” jeasnya.

    Dalam kesempatan itu Kurtubi menyarankan pemerintah untuk menuda kenaikan BBM sampai Infrastruktutr gas tersedia baik untuk angkutan umum, maupun kendaraan pribadi. Sehingga masyarakat mempunyai pilihan.

    “Bila pemerintah tetap menaikkan BBM artinya pemerintah telah mencederai demokrasi. Kenaikan BBM harus ditolak,” tutup Kurtubi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here