Ahmad Fauzan Sazli
Lukmatul Hakim memaparkan Kejahatan Konstitusi Pemerintah dalam diskusi bertajuk “Subsidi BBM dan Kejahatan Konstitusi” di Jakarta, Jumat, (28/06/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Gerram), Laskar Ampera Arif Rahman Hakim ’66 (LA ARH ’66), bersama Forum Komunikasi dan Solidaritas Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) menggugat pemerintah (rezim yang berkuasa) atas kejahatan konstitusi. Ketiga organisasi tersebut menganggap pemerintah secara teroganisir menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Berikut adalah kejahatan konstitusi yang dilakukan pemerintah menurut ketiga organisasi ini.
1. Konstitusi
Pasal 33 UUD 1945
Ayat 2 : Cabang-cabang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ayat 3 : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kejahatan Konstitusi
Perlakuan pemerintah dalam tata kelola dan tata niaga Migas telah menempatkan Migas sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai oleh kepentingan asing (atas nama pasar bebas)
– Migas sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonsia (public good) justru dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesengsaraan rakyat.
2. Konstitusi
– UU No.14/2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– UU No.8/19999 Tentang perlindungan Konsumen
Kejahatan Konstitusi
Pemerintah tidak pernah mengumumkan secara transparan dan terbuka kepada seluruh rakyat tentang berapa besar seesungguhnhya harga pokok produksi dan berapa besar sesungguhnya harga pokok penjualan BBM per liternya.
Pemerintah telah melakukan pendustaan publik terkait mutu BBM yang dijual kepada rakyat ternyata dibawah kualitas tidak memenuhi standar Euro 1 sehingga membahayakan kesehatan manusia. Sementara standar yang telah ditetapkan pemerintah adalah standar Euro 2.
3. Konstitusi
Keputusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-1/2003, 21 Desembar 2004 yang pada pokoknya telah mencabut tentang penetapan harga pasar berdasarkan pasal 28 ayat 3 No.22/2001 tentang minyak dan gas Bumi.
Kejahatan Konstitusi
Pemerintah menerbitkan PP.No.36/2004 yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-1/2003, 21 Desember 2004
UU APBNP 2013 c.q APBNP 2013 tetap mencantumkan pasal 28 ayat 3 sebagai dasar hukum dalam pentapan harga BBM.
Atas data Kejahatan Konstitussi yang dipaparkan, ketiga organisasi tersebut telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah pada 20 Mei 2013 lalu. Dalam gugatannya mereka menuntut agar penetapan harga BBM dibuka dengan harga rendah.[]