More

    Parlemen Indonesia Minta Arab Saudi Perpanjang Waktu Amnesti

    11 06 2013 ilustrasi perpanjang amnesti tki di arab saudi

    ABC AUSTRALIA NETWORK

    Komisi Sembilan DPR yang membawahi isu pekerja migran mendesak Pemerintah Indonesia untuk meminta Kerajaan Arab Saudi memperpanjang waktu kebijakan amnesti untuk  menghindari  kerusuhan seperti yang terjadi di Kantor Konsulat Indonesia di Jeddah.

    - Advertisement -

    Permohonan perpanjangan waktu amnesti menurut anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (10/06/2013),  harus diupayakan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalannya memberikan pelayanan pekerja migrant asal Indonesia di Arab Saudi.

    Rieke menyebut kerusuhan di Jeddah membuktikan buruknya penanganan masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri oleh rezim Susilo Bambang Yudhoyono. Kinerja dan koordinasi yang buruk membuat kebijakan amnesty yang ditawarkan pemerintah Arab Saudi tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.

    “Di KJRI Jeddah dengan ribuan orang yang ingin mengakses hak amnestinya itu, hanya dibuka 12 loket dan petugas yang melayani 200 orang,” ungkap Riekeu.

    Dia juga mendesak agar Pemerintah melobbi Arab Saudi agar tidak mempersulit dokumen warga Indonesia yang meminta pemutihan. “Hal itu sudah dilakukan oleh India dan Filiphina, kalau negara lain bisa kenapa kita tidak bisa?” katanya.

    Kemarin kerusuhan terjadi di KJRI karena dipicu kemarahan ribuan pekerja migrant dan warga Indonesia yang kesulitan menapat pelayanan untuk mengurus amnesti yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

    Mereka membakar bangunan tempat para petugas keamanan berjaga. Data yang dilansir pemerintah menyebutkan saat ini jumlah TKI di Arab Saudi yang tidak memiliki dokumen atau tinggal melebihi batas yang diijinkan mencapai 43 ribu orang.

    Mereka kemudian berbondong-bondong memanfaatkan kebijakan amnesty yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi untuk mengurus dokumen ijin kerja atau kepulangan mereka ke tanah air, mengingat tenggat waktu yang diberikan pemerintah Arab Saudi hanya sampai 3 juli mendatang.

    Setelah tenggat itu, TKI tak berdokumen terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda lebih dari 100.000 Riyal atau setara dengan US$27 ribu. Juru bicara Kepresidenan  bidang luar negeri, Teuku Faizasyah, membantah kerusuhan dipicu karena pelayanan KJRI yang buruk.

    Menurut Faizasyah pemerintah Indonesia 6 juni lalu sudah mengirim tim untuk mengevaluasi pelayanan di Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi atas instruksi Presiden.

    Presiden juga sudah memerintahkan perwakilan Indonesia di sana untuk mempersiapkan pelayanan dengan baik. Namun, kerusuhan terjadi karena ulah provokator yang kemudian memicu kepanikan para TKI yang tengah mengantre  mengurus dokumen mereka. []

    SUMBER : RADIO AUSTRALIA

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here