More

    1000 Lilin Untuk Bebasnya Lima Pejuang Unpam

    Ahmad Fauzan Sazli

    24 07 2013 mahasiswa Unpam

    Mahasiswa dari berbagai kampus di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta membakar lilin untuk lima pejuang Unpam yang akan menghadapi vonis Pengadilan Negeri Tanggerang di kampus Unpam, Tanggerang, Rabu, (24/07/2013). FOTO : YUDI

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus – Sidang pengadilan terhadap lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) masih berlanjut. Besok, Kamis (25/07/2013) merupakan pembacaaan putusan oleh pengadilan Negeri Tanggerang atas dakwaan yang diberikan kepada lima mahasiswa tersebut.

    Kelima mahasiswa yang dijadikan terdakwa adalah Yudi Rizali Muslim, Ilham Firmansyah, Bernadectus Mega Pradifta, Suleman Keno, dan Rian Sartono Pradana. Mereka dijadikan tersangka dengan dakwaaan penghasutan, perbuatan tidak menyenangkan, pengeroyokan, dan melawan aparat dalam bentrokan antara mahasiswa dan aparat kepolisian pada 18 Oktober 2012 lalu di Kampus Unpam.

    Menghadapi putusan hakim terebut, puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Banten, Jawa Barat, dan Jakarta menggelar malam perenungan di depan kampus Unpam, Tanggerang, Rabu, (24/06/2013). Perenungan ini digelar dengan membakar seribu lilin.

    “Malam perenungan dan 1000 lilin ini untuk lima laskar pejuang Unpam bebas murni,” kata Yudi Rizali Muslim kepada KabarKampus.

    Menurut Yudi, besok adalah pembacaan putusan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap mahasiswa Unpam. Yudi melihat terjadi sejumlah kejanggalan hukum saat berlangsungnya persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanggerang.

    Adapun kejanggalan tersebut antara lain, bukti-bukti yang dikumpulkan di persidangan bukanlah bukti yang diperoleh dari tangan lima terdakwa. Melainkan bukti-bukti tersebut diperoleh dipinggir jalan.

    Selain itu pengakuan saksi dari pihak kepolisian, yakni Puguh Santos yang dalam BAP tertulis mengikuti visum di Puskesmas Pamulang,  namun dalam pengakuannya ia tidak pernah divisum. Kemudian kesaksian Sarmin Juli yang menerangkan kaca mobil Wakapolri Pecah terkenal lemparan batu. Padahal berdasarkan kesaksian Hasan Alaglady mobil polisi tidak ada yang rusak.

    “Kesaksian dari kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa kelima mahasiswa Unpam melakukan tindak pidana seperti pasal-pasal yang didakwakan, yakni penghasutan, pengeroyokan, perbuatan yang tidak menyenangkan, dan melawan aparat,” kata Yudi.

    Dijadikannya kelima mahasiswa Unpam tersebut, berawal dari demonstrasi menolak kedatangan Nanan Sukarna, Wakapolri untuk mengisi seminar, (18/10/2013). Namun bentrokan antara polisi dan mahasiswa tak dapat dihindarkan. Akibarnya sejumlah mahasiswa dan polisi terluka.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here