More

    Di Indonesia Tidak Hanya Anak, Pulau pun Bisa Diadopsi

    Frino Bariarcianur

    05 07 2013 pantai Simeulue Cut_adopsi pulau

    Pantai di Pulau Simeulue Cut, salah satu pulau terdepan Indonesia yang berada di Provinsi Aceh tidak berpenghuni. Warga pulau terdepan di Kabupaten Simeulue yang berada di Pulau Simeulue menanam pohon kelapa di pulau mungil nan indah ini. FOTO : FRINO BARIARCIANUR

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus—Indonesia sebagai negara maritim masih kelimpungan mengurus 92 pulau terdepan dan belasan ribu pulau besar dan kecil. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan sebuah metode mengurus pulau di Indonesia, yakni  dengan cara mengadopsi.

    Berdasarkan keterangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, program adopsi pulau bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar pulau. Mekanismenya, KKP meminta uluran tangan kepada pihak swasta, perusahaan internasional, BUMN untuk menggelontorkan sejumlah dana. KKP juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk mengelola pulau-pulau terdepan Indonesia.

    Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, dana yang masuk digunakan untuk program  pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan pariwisata bahari.

    “Adopsi pulau ini murni program program corporate social responsibility (CSR),” kata Sudirman Saad.

    Untuk memantabkan program “peduli pulau” pemerintah telah membentuk tim terpadu pengelolaan pulau kecil terdepan yang melibatkan 17 Kementerian dan lembaga. Tugasnya membuat perencanaan secara terpadu atas pengelolaan pulau kecil terdepan baik itu yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni.

    Dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar pulau. Selain itu dapat menjaga kedaulatan wilayah serta mencegah praktek jual-beli pulau.

    Berdasarkan UU 27 No 2007, Peraturan Pemerintah (PP) no 62 tahun 2010,  Peraturan Menteri (Permen) 20 tahun 2008 terkait pemanfataan dan pengelolaan pulau-pulau kecil, Pemerintah dapat memberikan ijin kepada warga negara Indonesia atau badan hukum melakukan pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menggandeng warga setempat (adat).

    “Jadi sebenarnya, negara Indonesia tidak mengenal jual-beli pulau, jadi yang benar adalah pengelolaan,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif C Sutardjo.

    Pengelolaan pulau-pulau kecil dan terdepan di Indonesia diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik pemanfaatan. Berminat mengadopsi pulau? []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here