More

    Mahasiswa Unpam Divonis 4 Bulan

    Ahmad Fauzan Sazli

    lima pejuang unpam (1)

    Ilustrasi : Suasana sidang lima mahasiswa Unpam. FOTO : Yudi

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang, I Gede Mayun memberikan vonis kepada lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) empat bulan tiga hari penjara. Kelima mahasiswa tersebut adalah Yudi Rizali Muslim, Ilham Firmansyah, Bernadectus Mega Pradifta, Suleman Keno, dan Rian Sartono Pradana.

    Vonis tersebut diputuskan karena majelis hakim menganggap kelimanya terbukti melakukan tindak pidana pasal 170 KUHP. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka tujuh bulan penjara.

    Dalam pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang pada (25/07/2013) ini keputusan majelis hakim melihat ada beberapa unsur dalam pasal 170 KUHP tidak terpenuhi. Namun hakim menilai unsur melawan hukum masuk ke dalam perbuatan yang dilakukan oleh kelima mahasiswa Unpam.

    Dari masa pra persidangan hingga masa persidangan kelimanya pernah melewati masa tahanan tersebut. Kelimanya pernah mendekam di Rutan Polda selama dua bulan satu hari dan di Rutan kelas I Tanggerang (Rutan Jambe) selama dua bulan dua hari. Sementara, masa sidang yang dijalani mahasiswa terhitung telah 10 bulan proses.

    Menanggapi putusan hakim tersebut, Yudi Rizali Muslim, salah satu dari lima mahasiswa mengatakan, bahwa keputusan hakim tersebut tidak adil. Mereka menilai hakim tidak memberikan keputusan yang menjunjung tinggi rasa keadilan, namun menjunjung tinggi rasa sungkan, segan, dan rasa takut pada institusi kepolisian dan Kejaksaan.

    “Di dalam dasar pertimbangan yang dibacakan hakim, ia lebih cenderung menyertakan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang berjumlah kurang lebih 25 polisi aktif,” terang Yudi yang juga mahasiswa Hukum Unpam.

    Yudi mengungkapkan  atas keputusan tersebut mereka akan merumuskan langkah dengan pengacara hukum mereka yakni Tim Pembela Mahasiswa atas Kekerasan Aparat.

    Dijadikannya kelima mahasiswa ini sebagai terdakawa berawal dari demonstrasi mahasiswa yang berujung bentrok di depan kampus Unpam pada 18 Oktober 2012 lalu. Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menolak kedatangan Nanan Sukarna, Wakapolri untuk menghadiri seminar di kampus Unpam ini  berujung bentrok dan mengakibatkan kedua pihak terluka.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here