More

    Purek dan Dosen UNJ Dihukum 1,6 Tahun Penjara

    Ahmad Fauzan Sazli

    ilustrasi pengadilan

    JAKARTA, KabarKampus – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan kepada Fakhruddin Arbah, Pembantu Umum Rektor (PUREK III) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Tri Mulyono, dosen UNJ. Keduanya dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp.50 juta subsidair satu bulan.

    - Advertisement -

    “Menyatakan terdakwa Fachrudin-Tri Mulyono secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Pangeran Napitupulu , ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, seperti dilansir Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (04/07/2013).

    Pangeran Napitupulu mengatakan, keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatan. Fachruddin saat itu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara Tri Mulyono selaku ketua panitia pengadaan. Mereka dianggap memenangkan Permai Grup Mandiri dalam lelang pengadaan laboratorium di UNJ.

    Sementara itu Joko Subagio, anggota Majelis Hakim mengatakan, dalam pengadaan laboratorium 2010, Tri Mulyono selaku ketua panitia pengadaan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai harga asli padahal ada diskon yang ditawarkan. Sedangkan, Fachruddin hanya menanyakan HPS tanpa meneliti mekanisme penyusunan serta tidak meneliti lebih lanjut perihal perusahaan pemenang lelang dan langsung menetapkan.

    Atas perbuatan mereka, Permai Grup diuntungkan Rp5.175.241.326,92 yang diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan UNJ sebesar Rp15,265 miliar dengan biaya riil pembelian alat laboratorium sebesar Rp10,8 miliar.

    “Kedua terdakwa telah terima uang Rp 20 juta. Maka uang ini yang harus dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti. Tetapi, karena sudah dikembalikan oleh UNJ melalui saksi Deddy, unsur ini tidak terpenuhi dalam putusan ini,” kata Joko.

    Vonis keduanya dibacakan secara terpisah. Hakim Ketua Napitupulu juga menjatuhkan pidana denda kepada Fakhruddin dan Tri masing-masing sebesar Rp 50 juta, dan jika tidak membayar diganti kurungan selama satu bulan. Namun, majelis hakim tidak memutuskan perintah penahanan terhadap kedua terdakwa karena dalam proses penyidikan dan penuntutan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here