Frino Bariarcianur
JAKARTA, KabarKampus—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi perpustakaan di Universitas Indonesia (UI), yakni Tafsir Nurchamid. Dia adalah Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI.
Menurut KPK, Tafsir Nurchamid ditetapkan menjadi tersangka terkait proyek pembangunan dan instalasi teknologi perpustakaan UI anggaran 2010-2011. Proyek ini senilai 21 miliar.Tafsir Nurchamid didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah Tafsir Nurchamid bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Rumah sang wakil rektor pun tak lepas dari incaran KPK. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Tafsir Nurchamid di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa hari yang lalu.
Hari Selasa ini (02/07/2013) KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Bagian Administrasi UI bernama Aprilya Santi. Selain itu akan memeriksa pihak swasta bernama Emir Suganda. Keduanya akan dimintai keterangan terkait Korupsi Perpustakaan UI.
Jalan panjang membongkar kasus korupsi di lingkungan pendidikan, khususnya di UI seperti tidak mudah. Akankah terbongkar?[]