Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Lulusan D-IV kebidanan Universitas Nasional (Unas) tengah dirundung masalah. Pasalnya pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat izin praktek untuk lulusan D-IV Reguler Kebidanan belum mendapat kejelasan dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagai penyelenggaranya.
Melihat persoalan tersebut, Civitas Akademika Unas tak tinggal diam. Mereka pun berusaha memperjuangkan nasib mahasiswanya agar kesempatan praktek Kebidanan dengan Ijazah D-IV mereka.
“Sebenarnya tugas kami adalah memberi pendidikan dari mulai masuk kuliah hingga sarjana. Namun kami punya tanggung jawab moral atas persoalan yang menimpa lulusan kami,” kata Rosmawaty Lubis, Mkes, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Unas di kampus Unas, Senin, (01/07/2013).
Menurutnya, berdasarkan pertemuan dengan mahasiswa, Unas memberikan pilihan kepada mahasiswa atas persoalan STR ini. Pilihan itu yakni mendaftarkan mahasiswa D-IV Reguler Kebidanan ke Perguruan Tinggi penyelegara D-III Kebidanan. Selain itu mereka juga terus memperjuangkan lulusan D-IV untuk dapat memperoleh STR.
Menurutnya, pindahnya mahasiswa D-IV ke DIII Kebidanan adalah sebagai mahasiswa pindahan, bukan sebagai mahasiswa baru. Pendaftarannya melalui prosedur yang sah.
“Mata kuliah yang telah diambil di D-IV Kebidanan tinggal menyesuaikan dengan mata kuliah yang ada di D-III Kebidanan,” jelas Rosmawaty.
Selain itu, Unas juga telah berkomunikasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) agar lulusan D-IV reguler Unas bisa memperoleh STR.
“Kami memperjuangkannya sungguh-sungguh. Ini masalah serius yang harus dicarikan solusinya,” kata Rosmawaty.
Rosmawati juga menjelaskan, sebagai bentuk tanggung jawab Unas terhadap mahasiswanya. Unas juga memberikan bantuan dana sebesar 50 persen kepada mahasiswa atau alumninya yang akan pindah ke jalur D-III Kebidanan tersebut.
Menurut Rosmawaty, persoalan D-IV Kebidanan ini tidak hanya menimpa kampus Unas. Namun juga menimpa perguruan tinggi lain yang memiliki jurusan yang sama.
Rosmawaty berharap lulusan D-IV Kebidanan Unas, secepatnya mendapat STR agar dapat menyelamatkan kematian bayi dan Ibu yang masih banyak terjadi di Indonesia. “Dukun saja bisa buka praktek, kenapa lulusan D-IV yang memiliki kompetensi tidak bisa,” ungkap Rosmawaty.[]