More

    Alumni Kebidanan Laporkan Rektor Unas ke Kepolisian

    Ahmad Fauzan Sazli

    22 04 2013 Kebidanan Unas

    Alumni dan mahasiswa D4 Kebidanan Unas menggelar aksi di depan rektorat Unas, (22/04/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI.

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus – Alumni dan mahasiswa D4 Kebidanan Universitas Nasioanl (Unnas) bersama Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) melaporkan El Amri Bermawi Rektor Unas dan Rosmawati Lubis, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, ke Polda Metro Jaya, kemarin, Senini, (02/09/2013). Mereka melaporkan kedua pimpinan universitas tersebut karena tuduhan penipuan.

    “Mereka dilaporkan dengan pasal 370 KUHP terkait penipuan” kata William Benyamin, pengacara dari PBHI saat dihubungi KabarKampus, Selasa, (03/09/2013).

    Menurut Benyamin, dalam brosur penerimaan mahasiswa baru D4 Kebidanan Unas disebutkan bahwa lulusan D4 Kebidanan Unas bisa praktek menjadi bidan. Namun kenyataanya setelah lulus, alumni Kebidanan Unas tidak bisa membuka praktek bidan.

    Banyamin menjelaskan, sebelum membuka D4 reguler Kebidanan tersebut, Unas telah diperingatkan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), namun Unas tetap membuka program Studi tersebut.

    Kemudian setelah lulus, menurut Benyamin, para alumnus D4 Kebidanan ini tidak bisa mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), sebagai syarat membuka praktek bidan. STR tersebut hanya diberikan lembaga yang berwenang kepada lulusan D3 Kebidanan, sementara D4 Kebidanan belum bisa mendapatkannya.

    Selain itu, Benyamin menjelaskan, D4 Kebidanan Unas juga tidak lolos dalam pegurusan akreditasi. “Akreditasi yang langsung D itu tidak ada,” jelas Benyamin.

    Benyamin mengungkapkan, karena masalah ini, para alumnus D4 Kebidanan Unasmengalami kerugian mencapai Rp. 200 Juta per orang.

    Saat melapor, Benyamin mengaku membawa bukti-bukti berupa brosur, rekomendasi PPSDM, dan bukti dari BAN PT.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here