Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (PTN/PTS) se-Jateng dan DIY merasa gelisah terkait dengan akreditasi perguruan tinggi. Kegelisahan tersebut menyusul setelah pemerintah mentapkan pengajuan akreditasi ulang terhadap prodi yang terakredasi C pada 31 Agustus lalu.
Menurut Prof Sudharto P Hadi, Rektor Universitas Dionegoro (Undip), jika nantinya akreditasi yang diajukan gagal, maka prodi yang akan diusulkan tidak terakreditasi. Padahal pada Undang-undang nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa izin penyelenggaraan prodi melekat pada akreditasi.
“Sehingga jika prodi tidak terakreditasi, akibatnya prodi tersebut terancam tutup atau dibubarkan,” kata Prof Sudharto P Hadi seperti yang dilanisr pada laman Unnes, (10/09/2013).
Ia menjelaskan, karena persoalan tersebut, hasil rapat para rektor PTS dan PTN se-Jateng dan DIY mendesak Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud segera membuat aturan tentang nasib prodi yang tidak lolos dalam akreditasi.
Sementara itu Bambang Supriyadi, Koordinator Kopertis V Yogyakarta mengatakan, Ini usulan konkret dari kami. Kalau tidak terakreditasi, sama saja prodi yang diajukan tidak boleh menyelenggarakan pendidikan lagi. Inilah yang menjadi kebingungan di kalangan PTN/PTS,” kata Koordinator Kopertis V Yogyakarta Bambang Supriyadi.
Dalam kesempatan yang sama, Prof DYP Sugiharto Koordinator Kopertis Wilayah VI Jateng berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan agar prodi yang tidak terakreditasi agar tidak bingung.
“Bagaimana nanti mahasiswa dan dosennya, jika prodi tidak terakreditasi. Apakah mahasiswanya digabung dengan PTS lain yang sama prodinya, dan bagaimana nasib dosennya,” katanya.
Ia menjelaskan, di wilayah Jateng ada 247 PTS jumlah prodinya 1.055. Dari jumlah itu, terdapat 126 prodi masih terakreditasi C.
“Prodi yang terakreditasi C itulah yang kemarin diusulkan kembali ke pusat untuk akreditasi ulang,” ujarnya.[]