More

    Tolak Gugatan UU Dikti, FMN Anggap MK Tidak Profesional

    Ahmad Fauzan Sazli

    Aksi mahasiswa menolak UU Dikti di depan gedung MK, Dok, FMN
    Aksi mahasiswa menolak UU Dikti di depan gedung MK, Selasa, (29/04/2014), Dok. FMN

    JAKARTA, KabarKampus – Front Mahasiswa Nasional (FMN), salah satu organisasi penggugat UU Dikti merasa kecewa sekaligus geram dengan tidak dikabulkannya uji gugatan mereka oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa kemarin,(29/04/2014). Mereka mengganggap MK tidak profesional dan tidak berpihak kepada mahasiswa.

    Rachmad P Pandjaitan, Ketua Umum PP FMN mengatakan, penolakan MK secara keseluruhan dari isi gugatan pemohon sangat sederhana dan membinggungkan. Mereka menyatakan UU Dikti sudah menggambarkan “akuntabilitas” dalam dunia pendidikan tinggi.

    - Advertisement -

    “Hal itu membuat kita tercengang dan semakin lucu melihat tingkah laku MK yang tidak kredibilitas dan bahkan kualitas yang rendah. Kita menganggap bahwa ketika MK menyebutkan akuntabilitas menjadi alasan untuk mempertahankan UU Dikti, itu hanyalah kebohongan besar dan alasan yang dangkal,” kata Rachmad, Selasa, (29/04/2014).

    Rachmad mencontohkan, UU Dikti yang mengamanatkan kebijakan operasional dalam menjalankan perguruan tinggi, tidak melibatkan mahasiswa yang merupakan bagian civitas akademis. Selain itu, di dalam UU Dikti mentolerir ketika dalam audit ada tindakan kesalahan dari perguruan tinggi.

    “Yang lebih membongkar kebohongan dari akuntabilitas UU Dikti adalah proses penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap tahun akan sarat korupsi anggaran. Beberapa contoh itu saja sudah bisa dapat menyanggah dan membantah alasan MK yang tidak mendasar dan ilmiah,” tegasnya.

    Apalagi menurut Rachmad, penolakan gugatan tersebut, tidak berdasarkan uji materil pemohon yang menyebut UU Dikti melegalkan komersialisasi akibat otonomi perguruan tinggi.

    Oleh karena itu, menurut Rachmad, Putusan MK Menolak Gugatan Judical Review (JR) UU Dikti merupakan bentuk tidak berpihaknya MK dalam menyelenggarakan pendidikan  tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagi FMN, MK menjadi instansi yang melegalkan liberalisasi di dunia pendidikan.

    “Kita pun mengetahui MK pernah tersandung korupsi, tentu akuntabilitas serta profesionalitas kerja akan jauh dari keputusan-keputusan mengabdi kepada rakyat”.

    Sekarang menurut Rachmad, perjuangan atas pencabutan UU Dikti adalah perjuangan yang harus ditumbuhkan pada gerakan mahasiswa dan rakyat. Sehingga FMN tetap menyerukan untuk terus-menerus mengelorakan dan memperluas kampanye Pencabutan UU Dikti.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here