More

    10 Hal Ini Ternyata Melanggar Hukum di Australia Selatan

    Radio Australia Network

    Credit : ABC
    Credit : ABC

    Dalam undang-undang The Summary Offences Act 1953 di Australia Selatan, terdapat sejumlah tindakan yang mungkin bagi banyak orang di tempat lain, merupakan hal yang biasa dilakukan. Padahal, jika dilakukan di negara bagian itu bisa kena denda atau hukuman penjara.

    Berikut daftar 10 pelanggaran paling unik termasuk denda-dendanya:

    - Advertisement -

    1. Mengganggu upacara pernikahan

    Anda mungkin harus berpikir dua kali sebelum menjawab apakah ada yang keberatan dengan pasangan yang menikah.

    Berdasarkan UU Summary Offences Act, menghalangi atau mengganggu upacara pernikahan di Australia Selatan dapat terkena denda sampai10 ribu dolar (sekitar 100 juta rupiah), atau dua tahun penjara.

    2. Meminta uang atau barang di tempat umum

    Meminta atau pun mengemis uang atau barang merupakan pelanggaran di SA, terkena denda sampai 250 dolar (sekitar 2,5 juta rupiah).

    Hukum itu juga berlaku untuk seseorang yang mengunjungi rumah ke rumah meminta sedekah, mendorong anak-anak melakukan hal yang sama, atau memperlihatkan luka mau pun cacat dengan tujuan untuk mendapat uang atau barang.

    3. Nyusup ke pesta tanpa diundang

    Muncul di sebuah pesta tanpa diundang dapat terkena denda maksimum 5 ribu dolar (sekitar 50 juta rupiah) atau satu tahun penjara.

    Jika seseorang masuk ke suatu tempat yang sedang digunakan untuk pesta pribadi, dan tidak bersedia meninggalkan tempat itu ketika diminta, maka secara otomatis, orang tersebut telah melakukan pelanggaran.

    Dan jika orang itu mulai berprilaku ofensif, akan terkena denda tambahan sebesar 2.500 dolar (sekitar 25 juta rupiah).

    Kemudian kalau orang tersebut menolak memberikan nama dan alamat tinggal, maka jumlha denda maksimum dapat mencapai  10 ribu dolar (sekitar 100 juta rupiah).

    4. Memasang poster di sembarang tempat

    Memasang poster-poster iklan biasa atau iklan bergambar di sisi bangunan, struktur, jalanan, permukaan beraspal atau benda apa pun tanpa izin yang sah dapat terkena denda sampai 2.500 dolar (sekitar 25 juta rupiah) atau enam bulan penjara.

    Orang yang mendistribusikan bahan itu, bersalah melakukan pelanggaran, kecuali dapat membuktikan bahwa mereka telah mengambil tindakan pencegahan untuk memastikan poster-poster itu tidak ditempatkan secara ilegal di properti.

    Pemasang poster itu juga dapat diwajibkan menanggung biaya pengangkatanya.

    5. Men-tattoo orang mabuk

    Para peserta pesta, berdasarkan UU Summary Offences Act, juga mendapat perlindungan hukum, kalau sampai dirinya bangun setelah tertidur karena mabuk, kemudian mendapati keesokan paginya, bahwa dirinya telah di-tattoo.

    Yang melakukan tattoo tersebut akan didenda sampai 5 ribu dolar (sekitar 50 juta rupiah) atau satu tahun penjara, karena melakukan hal itu pada seseorang yang agaknya terpengaruh alkohol.

    6. Menjadi tukang nujum palsu

    Kalau seseorang berpura-pura menjadi seorang ahli nujum, ahli spiritual atau dukun, dan kita yang terlibat merasa keterangannya itu palsu, maka orang tersebut dapat dikenai denda sampai 10 ribu dolar (sekitar 100 juta rupiah) atau dua tahun penjara.

    Mereka yang berpura-pura memiliki kekuatan telepati atau peramal dapat dinyatakan melakukan pelanggaran hukum, tapi mereka yang benar-benar dapat memberikan layanan tersebut, sudah tahu UU tersebut.

    7. Menawarkan hadiah untuk pengembalian barang

    Mereka yang mengeluarkan pengumuman publik meminta mengembalikan barang yang hilang dengan mengatakan ‘tidak akan dimintai pertanyaan’ atau ‘tidak akan dihukum’, mereka dapat didenda sebesar 500 dolar (sekitar 5 juta rupiah).

    Siapa saja yang mencetak atau menyebarkan iklan itu, juga bersalah melanggar hukum.

    8. Memencet bel rumah orang dan lari

    Seseorang yang, tanpa alasan, menekan bel atau mengetuk pintu rumah orang lain, dinyatakan bersalah sengaja mengganggu orang lain dan dapat didenda sampai 250 dolar (sekitar 2,5 juta rupaih).

    9. Menangkap burung merpati

    Berdasarkan hukum perlindungan, menurut pasal tersendiri di UU Summary Offences Act, orang yang membunuh, melukai atau membawa pulang burung merpati telah dinyatakan melanggar hukum dan terkena denda sampai 250 dolar (sekitar 2,5 juta rupiah).

    10. Membiarkan pintu ladang pertanian terbuka

    Orang yang membuka pintu ladang pertanian dan membiarkannya terbuka, atau sebaliknya menutup dan membiarkannya tertutup dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum dan dapat didenda sampai 750 dolar (sekitar 7,5 juta rupiah).[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here