More

    Inilah Kontrak Politik yang Diajukan BEM UI Untuk Capres dan Cawapres

    Ahmad Fauzan Sazli

    BEM UI dan BEM se-UI undang Capres dan Cawapres untuk tanda tangani kontrak politik. FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
    BEM UI dan BEM se-UI undang Capres dan Cawapres untuk tanda tangani kontrak politik. FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    DEPOK, KabarKampus – BEM Universitas Indonesia (BEM UI) tak tinggal diam dengan perhelatan Pemilihan Presiden 2014. Sejak tanggal 28 Mei 2014 lalu mereka telah mengundang dua pasang Capres dan Cawapres RI untuk menandatangani sebanyak delapan poin kontrak politik yang mereka buat.

    M. Ivan Riansa, Ketua BEM UI mengatakan, kontrak politik yang mereka buat agar masyarakat lebih mudah mengontrol presiden dan wakil presiden. Hal itu karena dalam kontrak politik terjadi kesepakatan antara masyarakat dan capres dan cawapres tersebut.

    - Advertisement -

    “Kami ingin mengajukan kontrak politik ini kepada Capres dan Cawapres agar ketika terpilih hal ini menjadi prioritas, demi pemerintahan yang lebih baik ke depannnya,” jelas Ivan.

    Ivan menjelaskan, kontrak politik tersebut dibuat oleh mahasiswa berdasarkan keahlian mahasiswa dalam bidangnya. Kontrak tersebut juga telah dikaji secara mendalam.

    Adapun kontrak politik yang mahasiswa ajukan terdapat delapan buah. Tuntutan tersebut antara lain :

    1. Membenahi infrastruktur pendidikan di daerah terpencil dan terluar dengan meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam anggaran pendidikan.
    2. Melakukan harmonisasi aturan dan percepatan implementasi tata kelola pemerintah terbuka di seluruh lembaga pemerintah.
    3. Merealisasikan pembangunan proyek PLTU 10.000 MWC dan SPBG secara masif untuk mengurangi konsumsi minyak bumi.
    4. Memberikan previlege kepada BUMN/NOC untuk mengambil alih blok-blok migas yang akan atau telah habis masa kontraknya.
    5. Segera mengaksesi framework compention to Tobacco Control (FCTC) maksimal bulan Desember 2014.
    6. Menaikkan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN sesuai amanat UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 pasal 171, mulai tahun 2015 untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
    7. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu secara berkeadilan.
    8. Menaikkan anggaran riset nasional menjadi minimal 2 persen dala kurun waktu masa jabatan presiden.[]
    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here