More

    Klarifikasi Unas Terkait Pemecatan Mahasiswanya

    Ahmad Fauzan Sazli

    Universitas Nasional. Foto : fauzan
    Universitas Nasional. Foto : Fauzan

    JAKARTA, KabarKampus – Universitas Nasional (Unas) menyangkal bila disebut arogan terkait dengan sanksi pemecatan dan skorsing yang diberikan kepada mahasiswanya. Unas beranggapan bahwa sanksi yang diberikan kepada mahasiswanya tersebut merupakan upaya melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Universitas guna menjunjung tinggi nilai-nilai, norma dalam rangka menjaga martabat dan kewibawaan kampus.

    Dian Metha Ariyanti, Kepala Divisi Humas Unas mengatakan, pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014, telah terjadi aksi unjuk rasa terkait dengan pelaksanaan Keputusan Rektor No 112 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Nasional. Terhadap aksi tersebut, telah dilakukan pertemuan dengan pihak Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

    - Advertisement -

    “Akan tetapi karena tidak ada titik temu ada sekelompok mahasiswa yang melakukan pencopotan spanduk-spanduk milik Universitas Nasional lalu membakarnya di depan parkir rektorat,” kata Metha dalam keterangan rilisnya, (Rabu, 13/08/2014).

    Metha menjelaskan, atas dasar peristiwa tersebut, Universitas membentuk tim pencari fakta untuk melakukan identifikasi pelaku atas perbuatan yang mahasiswa lakukan tersebut. Berdasarkan investigasi, ditemukan beberapa mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran baik SK Rektor maupun ketentuan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, Universitas mengambil keputusan untuk memberikan sanksi baik secara akademik maupun hukum yang berlaku dengan memberikan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pemecatan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh mahasiswa,” kata Metha.

    Menurut Metha, pihak Universitas juga melaporkan tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana ke Polsek Pasar Minggu dengan Nomer Pengaduan 697/K/VI/2014/Sek.Psm tertanggal 28 Juni 2014 dengan pasal-pasal yang diadukan adalah pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP beserta bukti-bukti terkait aksi tersebut.

    Dengan sanksi berupa pemecatan dan skorsing kepada mahasiswa tersebut, Mehtha menegaskan, kebijakan itu bukanlah tindakan arogansi, melainkan melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Universitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai, norma dalam rangka menjaga martabat dan kewibawaan kampus.

    Sementara itu terkait dengan SK Rektor tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus yang tidak disepakati mahasiswa, Metha menjelaskan, salah satu pointnya adalah pemberlakukan efektif jam operasional kegiatan kampus yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB -22.00 WIB.

    “ Aturan ini diberlakukan karena selama ini banyak mahasiswa yang masih berada di kampus di atas pukul 22.00 WIB bahkan sampai pagi hari,” terang Metha.

    Selain itu itu menurut Metha, sebelum mengeluarkan SK tersebut, pihak Universitas Nasional telah melakukan sosialisasi, baik secara lisan maupun tulisan. Sosialisasi secara tertulis lisan disampaikan kepada seluruh inut kerja akademik maupun kemahasiswaa dalam bentuk selebaran, spanduk hingga backdrop. Sementara sosialisasi secara lisan mulai dari publikasi melalui media internal seperti spanduk, website, hingga sosialiasi langsung kepada seluruh sivitas akademika Universitas Nasional.

    Adapun sejumlah mahasiswa yang dipecat dan diskorsing oleh rektorat Unas yakni, sanksi pecat 4 orang, sanksi skorsing 11 orang dan sanksi peringatan keras 11 orang. Sementara satu orang mahasiswa saat ini ditahan Polsek Pasar Minggu terkait pembakaran spanduk. []

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here