More

    LMND : Batalnya Status Tersangka BG Adalah Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

    Lamen Hendra Saputra, Ketua Umum LMND
    Lamen Hendra Saputra, Ketua Umum LMND

    JAKARTA, KabarKampus – Liga Mahasiswa Nasional Indonesia (LMND) menyayangkan dibatalkannya penetapan tersangka Budi Gunawan  sebagai tersangka oleh Pengadilan. Mereka menganggap pembatalan status tersangka korupsi tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

    “Hari ini sejarah baru terukir kembali, rakyat harus kembali menelan pil pahit, sungguh memgagetkan, hakim Sarpin menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Oleh karenanya penetapan pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Lamen Hendra Saputra, Ketua Umum  LMND, Senin, (16/02/2015)

    Menurut Lamen, keputusan tersebut, akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Seorang koruptur yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dapat bebas dengan mengajukan pra peradilan.

    - Advertisement -

    “Selain itu juga objek praperadilan sudah tertulis jelas dalam pasal 77 KUHAP dan penetapan status tersangka bukan merupakan bagian dari objek. Jadi kami menilai putusan itu bertentangan dengan UU,” ungkap Lamen.

    Oleh karena itu, tegas Lamen, terkait dengan batalnya status tersangka BG, mereka menutut Jokowi untuk membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan  sebagai Kapolri. Hal itu, jika presiden Jokowi tidak mau koruptor gentayangan menggerayangi dan meraup kekayaan bangsa dan negara ini dimana pun dan institusi apa pun mereka berada.

    “Presiden Harus bisa memastikan negara ini bersih dari para koruptor yg merusak mentalitas anak negeri dimasa depan,” desak Lamen.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here