More

    Mahasiswa Unpas Desak Usulan RUU KPK Dibatalkan

    Mahasiswa Unpas menggelar aksi untuk menolak usulan revisi RUU KPK di depan kampus Unpas Lengkong, Kamis, (18/02/2016). Foto : Ahmad Fauzan
    Mahasiswa Unpas menggelar aksi untuk menolak usulan revisi RUU KPK di depan kampus Unpas Lengkong, Kamis, (18/02/2016). Foto : Ahmad Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Belasan mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) membakar ban di depan kampus Unpas, Lengkong, Bandung, Kamis, (18/02/2016). Aksi yang mengatasnamakan Tim Penggerak Anti Korupsi Universitas Pasundan ini adalah upaya menolak usulan revisi Undang-undang KPK.

    Dalam aksinya mahasiswa menggunakan separuh jalan untuk membakar ban dan melakukan orasi secara bergantian.

    Ruslan Karubun, salah satu mahasiswa mengatakan, berdasarkan analisa mereka, telah ada upaya dari suatu pihak untuk membuat kewenangan KPK lemah. Upaya tersebut adalah dengan cara merevisi Undang-undang KPK.

    - Advertisement -

    “Melihat semakin canggihnya kasus tindak pidana korupsi yang beredar di Indonesia, memang sudah semestinya ada revisi UU KPK, tapi revisi yang ada cenderung melemahkan institusi KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ruslan Karubun yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unpas ini kepada KabarKampus.

    Menurutnya ada beberapa poin yang mereka anggap bisa melemahkan KPK. Diantaranya adalah penyadapan. Penyadapan ini sangat krusial, karena beberapa tahun terakhir beberapa pengungkapan korupsi melalui penyadapan, namun dalam revisi nanti penyadapan bisa dilakukan bila ada bukti yang cukup dan harus ada izin dari Dewan Pengawas.

    “Ini membuat ruang gerak KPK dalam fungsi penindakan menjadi semakin terbatas dalam melakukan reaksi cepat atas informasi praktek penyuapan. Terutama pada strategi  operasi tangkap tangan,” katanya.

    Poin selanjutnya adalah ada tambahan Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dan menyelenggarakan sidang pelanggaran etik. Dewan pengawas ini nantinya dipilih dan diangkat presiden dan bertanggung jawab keada presiden.

    “Keberadaan dewan pengawas ini menunjukkan fenomena campur tangan eksekutif terhadap KPK. Apalagi keberadaan dewan pengawas ini tidak relevan karena sudaha ada pengawasan internal,” kata Ruslan.

    Bagi Ruslan tidak ada urgensi yang mendasari poin poin tersebut menjadi usulan KPK. Karena itu mereka menolak Revisi RUU KPK.

    Ruslan mengaku aksi ini merupakan aksi pemanasan untuk menolak usulan revisi RUU KPK. Ia dan kawan-kawan berencana akan mengerahkan massa lebih banyak lagi untuk mengepung gedung DPR agar usulan RUU ini tidak disahkan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here