BANDUNG, KabarKampus – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami oleh Taufik Hidayat, sopir omprengan Alun-alun Cicaheum Bandung. Lelaki berusia 42 tahun ini mengaku selain telah ditampar oleh Ridwan Kamil, Walikota Bandung, ia juga dituduh sebagai preman yang suka memaksa penumpang naik mobil omprengan miliknya.
Tuduhan itu disampaikan Ridwan Kamil lewat akun twitternya @ridwankamil. Tuduhan ini disampaikan usai sopir omprengan mengadukan Ridwan Kamil ke Polda Jawa Barat karena merasa dianiaya oleh Ridwan Kamil saat mencari penumpang di Selter Alun-alun, Kota Bandung, pukul 11.30 WIB, Jumat, (18/03/2016).
“tdk ada pemukulan. ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok walikota, mau kabur. sy dadah2 aja gitu? Kalo ama preman maksa2 warga kyk gitu, saya pasti kasar. support kota tertib,” kata Ridwan Kamil di aku twitternya, Minggu, (20/03/2016).
Taufik Hidayat sendiri mengaku salah telah mengemudikan angkutan secara ilegal. Namun ia menyayangkan telah ditampar dan disebut sebagai preman oleh Ridwan Kamil. Ia mengaku tidak pernah memaksa penumpang untuk naik ke mobil omprengan miliknya.
“Saya ini ngga pernah maksa penumpang naik mobil saya. Kalau saya maksa datang saja malam Selasa di Alun-alun, mobil omprengan diserbu ibu-ibu pengajian,” kata Taufik Hidayat di Bandung, Senin, (21/03/2016).
Taufik mengaku, ia sudah mengemudikan angkutan omprengan sejak tahun 90-an. Menurutnya, pekerjaan tersebut ia pilih karena tidak memang tidak ada pekerjaan lain.
“Selama saya mengemudikan omprengan, saya sering ditindak dan selalu membayar denda. Tapi saya keberatan dianggap sebagai preman,” kata Taufik.
Sementara itu I Made Agus Rediyudana, SH, dari LBH Panglima, kuasa hukum Taufik Hidayat mengatakan, mereka tidak terima klien mereka dianggap sebagai preman dan memaksa penumpang naik angkutannya. Apa yang dilakukan Ridwan Kamil tersebut merupakan pencemaran nama baik.
“Jadi kami tidak terima klien kami disebut preman, karena preman pasti konotasinya negatif. Kemudian kalau dia memaksa masuk mobil yang komplain bukan walikota tapi warga yang dipaksa dan banyak laporan terhadap pemaksaan ini,” ungkap Made.
Artinya kata Made, apa yang dikatakan Ridwan Kamil adalah berita bohong yang disebarkan untuk mencemarkan nama baik klien mereka. Apalagi yang dikatakan Ridwan Kamil itu dilakukan di media sosial yang banyak dibaca orang.
“Jadi berdasarkan UU yang diatur di negara ini, kami bergerak untuk melaporkan Ridwan Kamil karena pencemaran nama baik. Klien kami ini punya anak, apa kata anaknya kalau Bapaknya disebut sebagai preman,” ungkapnya.
Pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan Walikota Bandung ini dilakukan pada hari Senin sore, (21/03/2016). Taufik Hidayat melaporkan ke Polda Jabar berdaarkan UU ITE pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik di media elektronik.[]