JAKARTA, KabarKampus-Bagi mahasiswa yang ingin membeli ijazah segeralah buang niat itu jauh-jauh. Pasalnya, jual beli ijazah dalam dunia pendidikan merupakan tindakan memalukan dan haram dilakukan.
“Perguruan tinggi yang ketahuan melakukan jual beli ijazah akan langsung saya tutup,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir saat menghadiri Rakernas Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP-PTSI) di Universitas Yarsi, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016 lalu.
Menristek Dikti tidak akan mentolerir kampus sekaligus mempidanakan pelaku. Saat ini saja ada 2 rektor yang dipidanakan karena melakukan jual beli ijazah.
“Pokoknya jangan sampai terjadi jual beli ijazah. Haram itu!” kata Mohamad Nasir tegas.
Untuk menangkal tindakan amoral jual beli ijazah, pihak Kemenristek Dikti memerintahkan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) mengedepankan kegiatan pengawasan, pengendalian dan pembinaan (wasdalbin).
“Nantinya Kopertis jangan datang saat wisuda saja,” kata Mohamad Nasir.
(Baca juga : Inilah 243 Kampus yang Dinonaktifkan Kemenristek Dikti )
Sebelumnya ada 243 perguruan tinggi di Indonesia yang bermasalah selama menjalankan proses belajar mengajar. Dari sekian banyak kampus yang bermasalah sudah ada 103 perguruan tinggi yang dicabut ijinnya. Sementara lainnya masih dalam pengawasan dan pembinaan Kemenristek Dikti.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan pemalsuan ijazah dapat dikenai sanksi pidana baik lembaga maupun penerima ijazah. Lembaga yang menerbitkan ijazah palsu dapat dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara penerima ijazah dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp.500 juta.
Masih berani?[]