More

    Peringatan WPFD di Bandung Serukan Lawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

    Wanggi dan dua seniman Bandung melakukan aksi teatrikal pada peringatan World Press Freedom Day di depan kantor Polwiltabes Bandung, Selasa, (03/05/2016). Foto : Fauzan
    Wanggi dan dua seniman Bandung melakukan aksi teatrikal pada peringatan World Press Freedom Day di depan kantor Polwiltabes Bandung, Selasa, (03/05/2016). Foto : Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Puluhan jurnalis kota Bandung merayakan World Press Freedom Day (WPFD) di Taman Vanda, di depan Polwiltabes Bandung, Selasa, (03/05/2016). Para jurnalis yang menamakan Solidaritas Jurnalis Bandung ini mengecam kasus intimidasi terhadap jurnalis dan mengajak jurnalis Bandung melawan.

    Dalam aksinya para jurnalis membawa sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan Lawan Kekerasan Pada Jurnalis, Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Jurnalis Indonesia Dilindungi UU Pers, dan sebagainya. Aksi ini juga diisi dengan teatrikal Wanggi Hoed dan dua seniman Bandung.

    Djuli Pamungkas, Ketua Wartawan Foto Bandung mengatakan, kemerdekaan pers adalah hak konsitutusional yang berakar pada hak setiap warga negara memperoleh informasi. Artinya setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hak konstitusional.

    - Advertisement -

    “Di Indonesia, jaminan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi diatur pasal 28F Undang-undang dasar 1945, dan jaminan kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers semata-mata demi setiap warga negara untuk mendapatkan pemenuhan hak atas informasi,” kata Djuli.

    Namun menurutnya, di Kota Bandung jaminan hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk memberikan informasi tersebut masih mengalami hambatan. Salah satunya yang terjadi pada Ibenk, pewarta foto inilah.com. Ibenk diancam dan karya fotonya dihapus oleh Anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Barat saat meliput di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A, Banceuy pada 23 April 2016 lalu.

    “Ini adalah salah satu kelalaian negara dalam memenuhi hak warga untuk memperoleh informasi,” kata Djuli.

    Tak hanya kasus Ibenk, menurut Djuli, berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2015 ada 44 kasus kekerasan terhadap Jurnalis. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2014 yang mencapai 40 kejadian.

    “Namun satu yang perlu dicatat, angka polisi sebagai kasus kekerasan berlipat dua, dari sebelumnya hanya enam, kini tercatat ada 14 kejadian yang pelakunya adalah polisi,” terang Djuli.

    Dalam kesempatan tersebut Djuli dan sejumlah jurnalis mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan meminta penghentian kekerasan terhadap jurnalis oleh semua pihak. Selain itu Djuli juga mengajak para Jurnalis untuk melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here