More

    Koalisi Melawan Limbah Desak Pemerintah Tindak Korporasi Perusak Sungai Citarum

    ENCEP SUKONTRA

    Aksi petani dan relawan Koalisi Melawan Limbah menunjukkan sekitar 1000 sawah telah tercemar di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Tiga perusahaan yang digugat adalah adalah PT Kahatex, PT. Five Star Texile, dan PT. Insan Sandang. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Aksi petani dan relawan Koalisi Melawan Limbah menunjukkan sekitar 1000 sawah telah tercemar di Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Tiga perusahaan yang digugat adalah adalah PT Kahatex, PT. Five Star Texile, dan PT. Insan Sandang. FOTO : PRABOWO SETYADI

    BANDUNG, KabarKampus-Koalisi Melawan Limbah mendesak pemerintah untuk menindak tegas korporasi yang merusak Sungai Citarum. Koalisi berbagai organisasi lingkungan ini mencatat, tidak kurang dari 400 perusahaan telah berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

    “Ada 400-an perusahaan di DAS Citarum yang terindikasi mencemari Sungai Citarum, itu dari hulu sampai hilir,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan, dalam konferensi pers di Kantor Walhi, Bandung, Senin (15/08/2016).

    - Advertisement -

    Konferensi pers itu sebagai penyikapan koalisi terhadap proses banding yang dilakukan pihak Bupati Sumedang dan tiga perusahaan tekstil di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Proses banding ini terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan koalisi terhadap Surat Keputusan Bupati Sumedang terkait Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) untuk PT Kahatex, PT Insan Sandang, dan PT Five Star, 24 Mei 2016 itu.

    Menurut Dadan Ramdan, gugatan terhadap Bupati Sumedang dan tiga perusahaan menjadi momen bagi pemerintah untuk memperbaiki dan mencegah pencemaran Sungai Citarum secara umum.

    Lebih lanjut Dadan Ramdan menjelaskan ketiga perusahaan tersebut membuang limbahnya ke Sungai Cikijing, Rancaekek. Sungai ini merupakan anak Sungai Citarum. Akibatnya, kondisi sungai hitam pekat, merusak sawah sekitar, dan berdampak besar terhadap kesehatan warga sekitar dalam jangka panjang.

    “Penegakan hukum lingkungan hidup terhadap perusahaan/korporasi perusak dan pencemar lingkungan hidup Citarum harus dijalankan, bahkan negara harus memaksa perusahaan untuk melakukan rehabilitasi dan mengganti kerugian yang dialami masyarakat dan lingkungan,” kata Dadan Ramdan.

    Koalisi Melawan Limbah juga mendorong Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) Jawa Barat untuk melakukan gugatan perdata dan pidana agar bisa memberikan efek jera bagi perusahaan.

    “Kami meminta kepada Satgas PHLT Jabar untuk mengawal proses ini karena ada peluang untuk diperdatakan dan dipidanakan. Kita sudah membantu negara dengan menempuh jalur PTUN. Dan peluang menempuh perdata dan pidana bisa dijalankan pemerintah,” katanya.

    “DAS Citarum sudah menjadi tempat limbah industri. Ini harus dihentikan!” tegas Dadan Ramdan.

    Pada tanggal 24 Mei 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat memenangkan gugatan Koalisi Melawan Limbah (KML) yang terdiri dari Walhi Jabar, Paguyuban Warga Pecinta Lingkungan (Pawapeling) dan Greenpeace Indonesia mengenai pencabutan surat izin pembuangan limbah cair (IPL) tiga pabrik di Kabupaten Sumedang yakni PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia dan PT Insan Sandang Internusa.

    Sayangnya, Pemkab Sumedang malah berkoordinasi dengan 3 perusahaan perusak lingkungan untuk naik banding atas putusan PTUN Bandung. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here