More

    Organisasi Lingkungan Laporkan Perusahaan Pencemar Sungai Citarum ke Presiden Jokowi

    ENCEP SUKONTRA

    Inilah penampakan lahan persawahan yang bercampur limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Rancaekek,Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Sekitar 1000 hektar sawah di Rancaekek telah tercemar limbah industri. FOTO : PRABOWO SETYADI
    Inilah penampakan lahan persawahan yang bercampur limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah Kampung Nyalindung, Desa Linggar, Rancaekek,Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2015). Sekitar 1000 hektar sawah di Rancaekek telah tercemar limbah industri. FOTO : PRABOWO SETYADI

    BANDUNG, KabarKampus-Hasil sidang PTUN Bandung yang memenangkan Koalisi Melawan Limbah rupanya masih menyimpan persoalan. Atas kekalahan di PTUN Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dan 3 perusahaan perusak lingkungan mengajukan banding.

    Menyikapi persoalan tersebut, Koalisi Melawan Limbah (KLM) yang terdiri dari organisasi lingkungan yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Paguyuban Warga Pecinta Lingkungan (Pawapeling) dan Greenpeace Indonesia melaporkan hasil PTUN Bandung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    - Advertisement -

    Perwakilan KLM diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki pada tanggal 5 Agustus 2016 lalu.

    “Kami sampaikan kepada Kang Teten bahwa gugatan ini murni demi penegakan hukum lingkungan. Gugatan tidak ada kaitannya dengan isu PHK atau investasi,” kata Adi M Yadi, Koordinator Paguyuban Warga Pecinta Lingkungan (Pawapeling) saat konferensi pers di Kantor Walhi Jabar, Bandung, Senin (15/08/2016).

    Adi M Yadi mensinyalir, perusahaan tergugat akan berkelit di balik isu PHK massal dan iklim investasi jika hukum lingkungan ditegakan. Padahal, penegakan hukum lingkungan tidak ada hubungannya dengan kedua isu tersebut.

    Perwakilan dari Greenpeace Indonesia, Ahmad Ashov Birry, menambahkan, kasus Koalisi Melawan Limbah vs Bupati Sumedang dan tiga perusahaan menjadi momentum yang menentukan bagi perlindungan sumber-sumber air Indonesia dari pencemaran bahan kimia berbahaya akibat industri.

    “Pemerintah Indonesia mempunyai pilihan untuk tidak mewarisi generasi masa depannya dengan sedimen beracun dan biaya yang sangat mahal bagi kesehatan masyarakat dan lingkungannya, dimulai dari penegakan hukum yang tegas dan berefek jera bagi para pencemar,” kata Ahmad Ashov Birry.

    Sementara Agus Rasyid, Kuasa Hukum koalisi menegaskan, saat ini memang diperlukan perbaikan manajemen pengelolaan limbah industri. Namun ada hal lain yang harus dilakukan negara, yakni memperbaiki tata laksana dari pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin pembuangan limbah cair.

    “Secara menyeluruh perlu dievaluasi, tidak hanya izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang namun IPLC di daerah lain pun perlu ditinjau ulang. Sehingga ke depan tidak ada lagi izin-izin perusahaan industri yang membuang limbahnya ke sungai melebihi baku mutu,” ungkap Agus Rasyid.

    Dalam konferensi pers tersebut, Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jabar menyatakan Pemerintah Provinsi Jabar dapat melakukan gugatan seperti yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahaan pembakar hutan. Dalam gugatan tersebut, pihak perusahaan pembakar hutan harus membayar ganti rugi sebesar Rp.1 triliun.

    “Jadi Pemerintah Provinsi Jabar sebagai wakil negara bisa melakukan gugatan perdata atau pidana. Untuk mengatasi kejahatan lingkungan perlu upaya perdata dan pidana agar menimbulkan efek jera,” kata Dadan Ramdan kepada KabarKampus.

    Koalisi Melawan Limbah terdiri dari organisasi pemerhati lingkungan yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Paguyuban Warga Pecinta Lingkungan (Pawapeling) dan Greenpeace Indonesia. Koalisi ini memenangkan gugatan melawan Pemkab Sumedang dan tiga perusahaan pencermar lingkungan : PT Kahatex, PT Insan Sandang, dan PT Five Star. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here