More

    BEM UI Desak Menkomaritim Batalkan Reklamasi Teluk Jakarta

    BEM se-UI menggelar aksi  menolak reklamasi teluk Jakarta di depan Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa, (13/09/2016). Foto : BEM UI
    BEM se-UI menggelar aksi menolak reklamasi teluk Jakarta di depan Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa, (13/09/2016). Foto : BEM UI

    JAKARTA, KabarKampus – Rencana Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) untuk melanjutkan kembali megaproyek reklamasi Teluk Jakarta mendapat tentangan dari BEM se-Universitas Indonesia. BEM dari berbagai Fakultas di UI ini menilai rencana tersebut keliru, karena dapat berdampak buruk pada lingkungan.

    Upaya penolakan ini digelar dalam aksi di depan Kantor Menkomaritim, Jalan MH. Thamrin Jakarta,  Selasa, (13/09/2016). Dalam aksinya sekitar 50 mahasiswa UI membawa sejumlah spanduk meneriakkan penolakan terhadap reklamasi Teluk Jakarta.

    Aksi ini ditenggarai kabar Luhut bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, mengadakan konferensi pers terkait dengan dilanjutkannya proyek reklamasi Teluk Jakarta pada hari yang sama. Sebelumnya Luhut juga berdalih proyek reklamasi tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun hukum yang membahayakan.

    - Advertisement -

    Arya Adiansyah, Ketua BEM UI mengatakan, mereka melihat keputusan pemerintah untuk kembali melanjutkan proyek tersebut merupakan keputusan yang keliru. Hal itu karena, proyek reklamasi Teluk Jakarta telah merusak lingkungan dan ekosistem pantai.

    “Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta, proyek tersebut terbukti berdampak buruk pada lingkungan dengan berbagai pencemaran dan perusakan objek lingkungan,” kata Arya mewakili BEM se-UI.

    Kedua, kata Arya, proyek reklamasi masih memiliki permasalahan secara hukum. Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta ini masih dalam proses moratorium oleh KLHK yang mewajibkan pengembang untuk melakukan analisa dampak lingkungan untuk memperbaiki izin lingkungan dan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan izin reklamasi pulau G.

    “Pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung tersebut menunjukkan bahwa melanjutkan proyek reklamasi merupakan praktek maladministrasi dan perbuatan melawan hukum,” kata Arya.

    Kemudian yang ketiga, menurut Arya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek reklamasi mengakibatkan pada penurunan pendapatan dan kesejahteraan nelayan pesisir Teluk Jakarta. Selain itu, proyek reklamasi Teluk Jakarta ini tidak sesuai dengan semangat pembangunan pemerintahan Jokowi-JK.

    “Rencana untuk melanjutkan proyek reklamasi justru akan memperparah keadaan, apalagi dengan dibangunnya Giant Sea Wall. Dari segi ekonomi lingkungan, hal itu justru merusak ekologi pesisir dan memperberat persoalan limbah kawasan pantai Jakarta,” tegas Arya.

    Arya menilai untuk mengatasi hal tersebut, mereka merekomendasikan pemerintah untuk mengganti proyek reklamasi dengan penanaman bakau, penataan ruang hijau, dan melakukan manajemen air yang baik dari hulu. Dan yang terpenting, melakukan pemerataan pembangunan dengan mengembangkan pusat ekonomi baru yang lebih massif di Jakarta.

    “Kami sepakat bahwa Teluk Jakarta adalah ekosistem dan ruang publik yang tidak bisa diprivatisasi untuk keuntungan bisnis semata,” tutupnya.

    Aksi yang digelar BEM se-UI ini berlangsung damai dengan penjagaan polisi. Adapun sejumlah BEM di UI yang tergabung dalam aksi ini yaitu, BEM UI, BEM FH UI, BEM FEB UI, BEM FIB UI, BEM FMIPA UI, BEM FKM UI, BEM VOKASI UI, dan BEM FISIP UI.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here