More

    Gema Demokrasi Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Lewat Agenda September Hitam

    ENCEP SUKONTRA

    04 04 2013 Kamisan 02BANDUNG, KabarKampus-Gerakan Masyarakat untuk Demokras i (Gema Demokrasi) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu. Desakan ini diusung Gema Demokrasi lewat pembukaan agenda September Hitam.

    Juru bicara Gema Demokrasi, Asep Komarudin, mengatakan Presiden Jokowi – Jusuf Kalla telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan dalam visi-misi Nawacita dan RPJMN 2015-2019. Presiden juga menyampaikan komitmen serupa dalam pidato peringatan hari HAM Internasional tahun 2014 dan 2015.

    - Advertisement -

    “Namun hingga kini komitmen tersebut belum terwujud,” kata Asep Komarudin dalam siaran pers yang diterima Kabar Kampus, Selasa (06/09/2016).

    Oleh karena itu, sambung dia, Gema Demokrasi yang terdiri dari jaringan organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan sejumlah individu dari berbagai latar belakang menggelar rangkaian peringatan September Hitam.

    Agenda ini sebagai inisiatif untuk membuka ruang pendidikan publik tentang berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, dan tentang berbagai praktik pembungkaman demokrasi yang berlangsung hingga saat ini.

    Tujuan agenda September Hitam adalah menggalang dukungan rakyat untuk mendesak negara dan Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla untuk segera mengambil langkah penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan mengacu pada UUD 1945 dan mandat kebangsaan sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan MPR.

    Selain itu, kata Asep Komarudin, agenda September Hitam memperlihatkan seluas-luasnya pada khalayak bahwa hak-hak berekspresi dalam ruang demokrasi dapat berlangsung tanpa diskriminasi sebagai upaya membuka ruang publik untuk mengetahui berbagai isu HAM dan demokrasi.

    Asep Komarudin menambahkan, agenda September Hitam mengacu pada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi pada bulan September. Peristiwa pembunuhan enam jenderal terjadi pada 30 September 1965 yang diikuti dengan pembantaian jutaan rakyat Indonesia.

    Pada bulan September ini pula, terjadi pelanggaran HAM Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, Peristiwa Semanggi II tahun 1999, Pembunuhan Munir tahun 2004, dan beberapa pelanggaran HAM lain mulai dari Aceh sampai Papua dengan pola yang terus berulang hingga kini.

    Padahal di awal reformasi, kata Asep Komarudin, penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu telah menjadi agenda nasional yang tertuang dalam Tap MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Tap MPR ini menghendaki adanya langkah-langkah nyata dalam pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi, serta perumusan kembali etika berbangsa dan visi Indonesia masa depan.

    Berikut adalah tuntutan Gema Demokrasi:
    1. Presiden Jokowi harus segera mengambil langkah-langkah yang cermat untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, dengan berpedoman pada prinsip universal dan UUD 1945 yang mencakup hak korban atas kebenaran, hak atas keadilan, reparasi (pemulihan) dan jaminan ketidakberulangan.

    2. Memberikan jaminan hak atas rasa aman terhadap setiap inisiatif yang dimunculkan, baik di lingkungan masyarakat sipil di tingkat akar rumput maupun di lingkungan akademik dalam rangka upaya pendidikan publik dan upaya mendorong penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan/ atau isu- isu apapun selama tidak bertentangan dengan konstitusi, dengan mengacu pada pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi:
    “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”;

    3. Mengajak semua pihak dan kelompok kepentingan untuk terlibat dalam suatu dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati, sebagai bagian dari langkah menuju penyelesaian dan setiap penyusunan kebijakan soal kebebasan sipil;

    4. Memberhentikan Wiranto sebagai Menkopolhukam, serta me-non aktif-kan 4 mantan anggota Tim Mawar yang baru diangkat sebagai Jenderal dan setiap pelaku pelanggaran HAM dari jabatan strategis dan jabatan publik, serta meminta pertanggungjawaban secara konstitusional dan hukum dari mereka.

    5. Mereformasi kelembagaan dan kebijakan yang bertentangan dengan penegakan HAM dan prinsip demokrasi khususnya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here