More

    Pemerintah Permudah Visa Profesor Asing ke Indonesia

    M. Nasir. Foto : Fauzan
    M. Nasir. Foto : Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Setelah pemerintah menerbitkan student visa untuk mempermudah mahasiswa asing kuliah di Indonesia. Selanjutnya pemerintah berupaya membuat hal yang sama untuk para dosen atau profesor asing yang ingin mengajar di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membangun sinergi antar dosen Indonesia dengan dosen asing dan menjadikan pendidikan Indonesia berkelas dunia.

    “Untuk mahasiswa asing yang kuliah di Indonesia sudah ada regulasi yang mengaturnya. Visa yang diberikan adalah visa reguler,” kata M. Nasir di Kampus Unpad.

    Ia mengatakan, sebelumnya visa mahasiswa asing yang diberikan hanya satu bulan, setelah itu diperbaharui lagi. Bila mahasiswa melakukan itu, maka tidak efisien.

    - Advertisement -

    “Oleh karena itu kami rubah. Visa diberikan selama dia menjadi mahasiswa. Kalau kuliah S1 empat tahun, maka akan diberi perpanjangan satu hingga dua tahun. Begitu juga untuk mahasiswa S2 dan S3 juga diberikan perpanjangan,” ungkap mantan Rektor Undip ini.

    M. Nasir menuturkan, kebijakan yang diberikan untuk visa mahasiswa asing ini bisa menjadi penghematan dan mendorong mahasiswa asing masuk ke Indonesia lebih mudah

    “Kalau ini dilakukan bisa jadi penghematan buat mahasiswa dan akan jadi pendorong mahasiswa asing masuk Indonesia lebih mudah,  karena barrier seperti ini yang akan menghabat mahasiswa asing masuk di Indonesia,” katanya.

    Selanjutnya kata M. Nasir, saat ini, mereka tengah berjuang untuk para dosen dan guru besar asing. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang sama terhadap tenaga pengajar asing yang ingin mengajar di Indonesia.

    “Kalau dosen melakukan post doctor atau visiting professor untuk menjadi dosen di sini, katakan dua tahun, kalau visa yang dberikan sama, satu bulan, maka ngga akan ada manfaatnya,” ungkap M. Nasir.

    Menurutnya, upaya ini agar dosen Indonesia dan asing bersinergi. Sehingga bisa menciptakan perguruan tinggi Indonesia berkelas dunia.

    “Kalau masalah visa ini tidak selesai, maka akan jadi persoalan. Oleh karena itu saya meminta kepada Menteri Hukum dan HAM segera memperbaiki agar visiting professor bisa selesai,” ungkap M Nasir.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here