More

    Unand Beri Gelar Kehormatan Bidang Hukum Kepada JK

    Rektor Unand menyematkan selempang kepada Jusuf Kalla dalam acara penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa di Kampus Unand, Senin, 05/09/2016). Unand)
    Rektor Unand menyematkan selempang kepada Jusuf Kalla dalam acara penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa di Kampus Unand, Senin, 05/09/2016). -Unand-

    PADANG, KabarKampus – Universitas Andalas (Unand) memberikan gelar Doktor Kehormatan (Dr.HC) dalam bidang hukum kepada Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden Republik. Gelar kehormatan ini diberikan dalam acara Dies Natalis ke-60 Unand di kampus Limau Manih, Padang Sumatera Barat, Senin, (05/06/2016).

    Prof. Dr. Tafsil Husni, SE, MBA, Rektor Unand mengatakan, Jusuf Kalla mendapatkan gelar Dr. HC karena kontribusinya terhadap Hukum Pemerintahan Daerah. Ia dinilai memiliki peran penting dalam pembentukan ketetapan MPR nomor XV/MPR/1998/ tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan RI.

    Selain itu Jusuf Kalla juga dinilai berjasa dalam memulai misi damai pemulihan pemerintahan Aceh pasca gagalnya Cessation of Hostalities Famework Agreement (COHA) dan Joint Council di Tokyo 2003, serta perundingan Helsinski dan undang-undang no 2006 tentang pemerintahan Aceh kemudian membumikan Desentralisasi Asimetris demi meneguhkan NKRI.

    - Advertisement -

    Sementara itu, tim guru besar yang mempromosikan gelar Honoris Causa untuk Jusuf Kalla adalah Prof. Dr. Saldi Isra, SH (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas), Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM (Guru Besar Hukum Pidana), Prof. Dr. Elwi Danil, SH, MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas).

    Ikut menyaksikan penganugerahan ini diantaranya Ibu Mufidah Jusuf Kalla beserta rombongan, para pimpinan lembaga tinggi negara, para anggota kabinet kerja dan segenap unsur pejabat baik pusat maupun daerah.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here