MEDAN, KabarKampus – Sebanyak 22 orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) dikeluarkan atau dipecat oleh pihak kampus UMSU. Mereka dikeluarkan pihak kampus usai menggelar aksi yang berujung bentrok dengan pihak keamanan kampus pada 09 Oktober 2016 lalu.
Surat pemecatan tersebut dikeluarkan pada 15 Oktober 2016 melalui SK Rektor UMSU No. 3/16/KEP/II.3/AU/UMSU/F/2016, tentang Pemberhentian Mahasiswa UMSU. Dalam Keputusan Rektor tersebut mahasiswa diberhentikan karena dianggap telah melakukan aksi di lingkungan kampus UMSU yang dinilai melanggar asas kepatutan, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi mahasiswa dan civitas akademika UMSU.
Rektor juga menilai, aksi yang dilakukan sebagian mahasiswa tersebut, telah menabrak rambu-rambu disiplin mahasiswa dan telah bersifat anarkis, sehingga menimbulkan jatuh korban, baik dari kalangan dosen, pegawai dan mahasiswa, serta merusak sarana prasarana yang ada. Hal ini membuat pihak kampus UMSU perlu melakukan tindakan yang menimbulakn efek jera bagi mahasiswa yang melanggar aturan dan sebagai pembelajaran bagi mahaisswa lain untuk tidak melakukan perbuatan anarkis di luar koridor aturan yang ada.
“Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, diperlukan tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada mahasiswa UMSU yang melanggar aturan disiplin mahasiswa sesuai SK Rektor,” bunyi isi surat tersebut yang ditandatangani Dr Agussani MAP, Rektor UMSU, 15 Oktober 2016.
Menanggapi pemecatan tersebut, Arief Ramadhan, Pengurus BEM FISIP UMSU mengatakan, pihak Rektor UMSU terlalu membesar-besarkan permasalahan ini. Karena, dalam aksi tersebut mahasiswa hanya menyampaikan aspirasi kepada pihak kampus.
“Ketika kami aksi dari pagi hingga siang ngga ada perwakilan dari rektor yang mau menemui mahasiswa. Kawan-kawan kemudian membakar ban. Namun tiba-tiba pihak keamanan menyemprotkan racun api ke massaa aksi. Dari situlah terjadi bentrok,” kata Arief.
Bentrokan yang tak bisa dihindari tersebut, kata Arief membuat sejumlah mahasiswa babak belur. Namun ada juga pegawai kampus yang terluka dibagian pelipis mata. Kemudian pihak kampus mengeluarkan keputusan sepihak, yaitu mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 22 mahasiswa, yaitu tujuh mahasiswa Fisip dan 15 dari Fakultas Ekonomi.
“Kami menyayangkan keputusan sepihak Rektor tersebut. Bukannya membenahi fasilitas yang ada, dia malah memecat mahasiswa. Apalagi kawan-kawan yang dikeluarkan banyak yang berperan aktif di kampus. Sebagiannya lagi adalah mahasiswa baru,” ungkap Arief.
Arief mengaku, aksi sendiri ditenggarai oleh dirobohkannya bangunan permanen yang dibangun secara mandiri oleh mahasiswa sebagai tempat diskusi oleh pihak universitas. Peristiwa tersebut, mahasiswa jadikan sebagai momentum untuk menuntut peningkatan fasilitas kampus di UMSU.
“Kami ini di tiap lembaga komputer aja ngga punya. Inilah salah satu yang ingin kami tuntut.
Arief mengungkapkan, sampai hari ini mahaiswa akan terus mendesak pihak rektorat untuk mencabut SK pemberhentian mahasiswa. Bila tidak juga mencabut, mereka akan melayangkan gugatan hukum.[]