More

    Setelah 7 hari di Polda Jabar, Penahanan Tiga Petani Sukamulya Ditangguhkan

    IMAN HERDIANA

    Para petani Majalengka (kedua, ketiga, dan keempat dari kanan) Darni bin Narmin (66), Sunardi bin Wasman (45), dan Carisman bin Dani (44), di setelah keluar dari tahanan Polda Jabar di Kantor LBH Bandung, Kamis (24/11/2016). FOTO: Iman Herdiana
    Para petani Majalengka (dari kanan) Darni bin Narmin (66), Sunardi bin Wasman (45), dan Carisman bin Dani (44), setelah keluar dari tahanan Polda Jabar di Kantor LBH Bandung, Kamis (24/11/2016). FOTO: Iman Herdiana

    BANDUNG, KabarKampus-Tiga petani Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendapat penangguhan penahanan dari Polda Jawa Barat.

    Ketiga tersangka terdiri dari Carisman bin Dani (44), Sunardi bin Wasman (45) dan Darni bin Narmin (66). Mereka keluar dari Polda Jabar pukul 16.00 WIB dan langsung menuju Kantor LBH Bandung, Kamis (24/11/2016).

    - Advertisement -

    Mereka ditetapkan tersangka dalam bentrokan terkait pengukuran lahan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Polda Jabar menahan mereka selama sepekan setelah bentrokan di Desa Sukamulya yang terjadi pada hari Kamis (17/11/2016).

    “Kami bersyukur atas penangguhan penahanan ini. Penangguhan ini atas jaminan istri-istri tersangka dan jaminan dari sejumlah lembaga,” kata Arip Yogiawan, kuasa hukum tiga tersangka yang juga Direktur LBH Bandung, di Kantor LBH Bandung, Kamis (24/11/2016).

    Dia menuturkan, selain ada jaminan dari istri dan keluarga, sejumlah lembaga juga turut memberi jaminan, yakni Dewi Kartika (Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria/KPA), Sapei Rusin (Koordinator Majelis Pengarah Organisasi Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia), dan Yaya Nurhidayati (Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup/Walhi).

    Selama menjalani penangguhan penahanan, tiga tersangka diminta bisa kerja sama untuk memenuhi proses penyidikan.

    “Kami kuasa hukum dan para penjamin sanggup kooperatif, termasuk menghadirkan tersangka saat diperlukan oleh penyidik kepolisian maupun saat pelimpahan di kejaksaan,” ungkap Arip Yogiawan.

    Penetapan tersangka dilatarbelakangi pengukuran lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang berujung bentrok. Ketiga tersangka hadir untuk memastikan pengukuran yang dikawal ribuan aparat gabungan.

    “Kehadiran warga sebenarnya untuk bernegosiasi dengan polisi. Deadlock, polisi membubarkan warga, setelah itu terjadi perlawanan dari warga. Menurut kami ini bukan menghalang-halangi. Warga ingin memastikan pengukuran,” katanya.

    Pengukuran dilakukan di lahan seluas 12,7 hektar milik warga Desa Sukamulya yang menyetujui pembangunan bandara. Warga ingin memastikan pengukuran tidak meluas. Mayoritas warga Desa Sukamulya menolak pembangunan bandara yang menelan 11 desa di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here