IMAN HERDIANA
BANDUNG, KabarKampus-Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menjadi sorotan publik. Revisi terhadap UU ITE dinilai tidak signifikan.
“Pasal pencemaran nama baik paling ramai karena disebut pasal karet,” kata Indriyatno, pengamat internet dari Information and Communication Technology (ICT) Watch, dalam diskusi tentang UU ITE dalam rangkaian acara Festival Indonesia Menggugat#3: Pekan Literasi Kebangsaan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Sabtu (03/12/2016). Pekan literasi berlangsung hingga Rabu 7 Desember 2016.
Diskusi yang dihadiri ratusan peserta, kebanyakan anak muda pegiat literasi, itu menghadirkan narasumber Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Indriyatno dari ICT Watch, Ratna Catur Wulandari dari Aliansi Jurnalis Independen Bandung (AJIB) Bandung, dengan moderator Ahmad Fauzan (KabarKampus.com).
Indriyatno mengatakan, masyarakat pengguna internet atau pelaku transaksi informasi elektronik mau tidak mau harus mematuhi rambu-rambu yang ada di UU ITE. Jika tidak, akan berhadapan dengan UU ITE.
Dengan UU ITE, orang bisa mudah melaporkan merasa dicemarkan nama baiknya hanya karena disebut lebay di media sosial. Kasus ini menimpa Ervani Emihandayani yang curhat di akun Facebook-nya tentang pemberhentian kerja sepihak suaminya.
“Ada yang bilang lebay dan labil pada atasan suaminya kemudian dipenjara,” katanya.
Kasus lain, menimpa seorang mahasiswa di kampus Semarang. Mahasiswa ini mengkritik kebijakan kampus, kemudian pihak kampus meminta mundur dari kampus atau akan dilaporkan ke polisi dengan UU ITE.
Indriyatno mencatat, tidak sedikit kasus yang terjerat pasal pencemaran nama baik pada transaski elektronik yang sifatnya pribadi, misalnya curhat di inbox Facebook, SMS hingga grup Whatsapp.
Masih banyak lagi kasus pencemaran nama baik yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus tersebut terjadi sebelum UU ITE direvisi. Kini setelah direvisi, pengguna internet tetap harus hati-hati.
Meski demikian, terlapor yang dituding melakukan pencemaran nama baik tidak bisa langsung dipenjara karena besaran hukuman sudah dikurangi menjadi empat tahun. Berdasarkan Kitab Acara Hukum Pidana, terlapor dengan ancaman di atas 5 tahun penjara bisa langsung ditahan polisi.[]