More

    Kasus Kebebasan Beragama Terbanyak Ditangani LBH Bandung Sepanjang 2016

    LBH Bandung memberikan laporan akhir tahun mengenai mengenai penanganan hukum di Jawa Barat. Foto : Ahmad Fauzan
    LBH Bandung memberikan laporan akhir tahun mengenai mengenai penanganan hukum di Jawa Barat. Foto : Ahmad Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Sepanjang tahun 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mencaatat telah menangani sebanyak 65 kasus hukum di Jawa Barat. Kasus-kasus tersebut terkait dengan hak sipil politik, agraria dan lingkungan, serta isu perburuhan dan perkotaan.

    Dari 65 kasus, kasus yang paling banyak mereka tangani adalah kasus kebebasan dan berkeyakinan yang jumlahnya mencapai 21 kasus. Diantaranya adalah pelarangan penikahan dengan korban JAI Banjarsari, Penolakan Gereja Rehoboth Bandung, pemasalahan izin gereja GSJA Sukabumi, pelarangan aktivitas JAI Bandung Wetan, pelarangan ibadah oleh FUI kepada GKP Cikamuning dan terakhir adalah pembubaran KKR oleh Ormas PAS di Sabuga Bandung.

    Dari catatan LBH Bandung, kasus intoleransi banyak terjadi dengan alasan administratif terutama Peraturan Bersama Rumah Ibadah 2006. Sementara kelompok yang menjadi sasaran adalah kelompok Ahmadiyah dan Kristen di Jawa Barat.

    - Advertisement -

    Selain kasus kebebasan dan berkeyakinan, kasus lainnya adalah terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat. LBH mencatat, ada sebanyak enam kasus kebebasan berekspresi dan berpendapat di Jawa BArat. Argumentasi yang digunakan dalam memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat ini adalah isu komunisme, aliran sesat, dan ekspresi yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

    Pembubaran baik dengan intimidasi dan kekerasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat ini terjadi diantaranya terhadap aksi pantomim Wanggi Hoed, Pentas Seni Monolog Tan Malaka, larangan diskusi tentang keberagaman, pelarangan diskusi Marxisme di Kampus ISBI, pembubaran lapak baca, dan sebagainya.

    Kemudian untuk kasus lainnya yang ditangani LBH Bandung adalah kasus perempuan sebanyak 4 kasus, 6 kasus terkait kerusakan lingkungan  dan ekologis, 3 kasus konflik lahan, 2 kasus kriminalisasi pejuang lingkungan, 6 kasus kriminalisasi petani, 10 kasus sengketa perburuhan, dan 1 kasus penggusuran. Selain itu LBH Bandung juga menangani sebanyak tujuh kasus bantuan hukum yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

    Harold Aron, ketua Divisi Advokasi mengatakan, sudah seharusnya pemerintah menjamin hak warga negara dalam beribadah dan berkeyakinan. Mereka akan terus mendorong semua warga mendapatkan hak tersebut. Salah satu upayanya adalah mendorong kerjasama di berbagai level daerah.

    “Sehingga upaya membangun rumah ibadan bagi kelompok minoritas, tidak ada lagi intervensi dari Ormas maupun negara,” terang pria yang akrap disapa Ayong saat menjelaskan laporan akhir tahun LBH Bandung di Kafe Kaka, Bandung, Jumat, (23/12/2016).

    Namun menurut Ayong, tidak hanya kebebasan beragama dan berkeyakinan yang harus diperhatikan. Namun juga kelompok rentan lainnya seperti LGBT, difabel, dan HIV positif.

    “Karena masih banyak  kita melihat kawan kawan yang ada di kelompok rentan ini tidak mendapatkan hak-haknya,” kata Ayong.

    Selain menangani 65 kasus hukum, LBH Bandung sepanjang tahun 2016 menerima konsultasi hukum yang tercatat sampai bulan November 2016 adalah 170 konsultasi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here