More

    Panitia KKR : Demi NKRI Tegakan Hukum Sesuai KUHP Pasal 175 dan 176

    BANDUNG, KabarKampus-Pasca pembatalan kegiatan keagamaan umat Kristen di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, panitia Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) memberikan klarifikasi pada hari Rabu malam (07/12/2016). Salah satu point menyatakan, penegakan hukum sesuai dengan KUHP pasal 175 dan 176.

    Pasal KUHP pasal 175 dan 176, berbunyi :

    Pasal 175
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

    - Advertisement -

    Pasal 176
    Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

    Adapun klarifikasi Panitia KKR Natal 2016 pada point ke-5, menyatakan :
    “Demi menegakkan keadilan dan ke-Bhinneka-an NKRI, Kami meminta hukum ditegakkan sesuai dengan KUHP pasal 175 & 176.”

    Perihal protes yang dilakukan kelompok massa yang mengatasnamakan Umat Muslim Jabar yakni : PAS (Pembela Ahlu Sunnah) dan DDII (Dewan Dakwah Islamiah Indonesia), menilai Panitia KKR 2016 tidak mengantongi ijin. Kelompok massa meminta agar kegiataan dilakukan di rumah ibadah yakni gereja.

    Pantauan jurnalis KabarKampus saat di lapangan pada hari Selasa sore, 6 Desember 2016, jumlah massa PAS dan DDII pada saat melakukan aksi penolakan berjumlah sekira 50 orang. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here