More

    Mahasiswa yang Ikut Sosialisasikan Alat Kontrasepsi Bisa Dikriminalisasi

    IMAN HERDIANA
    BANDUNG, KabarKampus-Pemerintah dan DPR kembali menggulirkan rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal yang akan direvisi adalah tentang kontrasepsi. Revisi dinilai berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah sendiri.

    Selama ini, banyak pegiat masyarakat yang berinisiatif mensosialisasikan kesehatan reproduksi yang di dalamnya dibahas pula penggunaan alat kontrasepsi.

    Sedangkan pasal KUHP yang akan direvisi antara lain Pasal 481-483 yang mengatur, membatasi, dan mengancam pidana terhadap pihak yang mensosialisasi penggunaan alat kontrasepsi tanpa lisensi atau sertifikat resmi.

    - Advertisement -

    Dengan kata lain, pasal itu mengancam anggota masyarakat atau LSM yang mensosialisasikan kesehatan reproduksi.

    Hanifah Kartikasari, Manajer Program Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bandung, mengatakan salah satu target pemerintah adalah menurunkan angka kematian ibu dan anak.

    Upaya untuk mencapai target tersebut hanya bisa dilakukan dengan mengkampanyekan kesehatan reproduksi. Pemerintah sendiri sedang giat-giatnya meningkatkan kesehatan reproduksi lewat program keluarga berencana (KB).

    Hanifah Kartikasari menilai, pembahasan pasal tentang kontrasepsi pada KUHP justru kontraproduktif. Sementara dalam mensosialisasikan kesehatan reproduksi, pemerintah membutuhkan banyak mitra, termasuk masyarakat.

    “Kalau kita dipidanakan karena mensosialisasikan alat kontrasepsi, jadi kontraproduktif dengan misi pemerintah,” kata Hanifah

    Kartikasari, baru-baru ini di Kantor PKBI Bandung. Walau demikian, rencana revisi KUHP tidak mengendurkan kegiatan PKBI di lapangan. “Advokasi kita tetap jalan seperti biasa,” tandasnya.

    PKBI pusat, kata dia, tengah menyiapkan langkah-langkah serius menyikapi rencana revisi KUHP. Langkah ini diambil berdasarkan masukan dari PKBI daerah.

    “Ini menjadi isu nasional. Kita beri kontribusi pemikiran kepada PKBI pusat yang akan memberi masukan,” terangnya.

    Kendati demikian, ia mengaku khawatir jika pasal tersebut disahkan akan memicu kriminalisasi terhadap pegiat di lapangan. Terlebih dalam kegiatannya, PKBI mengandalkan banyak relawan dengan latar belakang tenaga media, mahasiswa, remaja, dan masyarakat umum.

    Tahun lalu, PKBI melatih lebih dari 100 kader di tiga daerah di Jawa Barat. Salah satu tugas kader atau relawan ialah sosialisasi tentang alat kontrasepsi ke masyarakat, kepada pasangan suami istri tentunya.

    Sejauh ini, masyarakat menerima baik adanya sosialisasi dari relawan PKBI. “Masyarakat terima saja. Mereka terbantu. Terlebihkan kontrasepsi banyak diliputi mitos, dengan sosialisasi dari relawan sebenarnya membantu tugas pemerintah juga,” katanya. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here