More

    Apa Pentingnya Verifikasi Media Bagi Publik?

    IMAN HERDIANA

    Adi Marsiela, Ketua AJI Bandung

    BANDUNG, KabarKampus Baru-baru ini marak diberitakan sertifikasi media yang dilakukan Dewan Pers. Banyak media mainstream baik cetak, elektronik, maupun online yang tidak masuk dalam rilisan Dewan Pers. Lalu apa pentingnya verifikasi media bagi publik?

    Adi Marsiela, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, mengatakan berdasarkan data Dewan Pers, tahun 2015 di Indonesia terdapat 2.000 media cetak. Dari jumlah itu, hanya 321 media cetak yang dinyatakan profesional. Sedangkan jumlah media online sebanyak 43.300, yang profesional hanya 168.

    - Advertisement -

    “Jumlah itu banyak. Menjadi opsi sumber informasi bagi publik,” kata Adi Marsiela, dalam obrolan Teras Sindo bertema Perlukah Media Disertifikasi, Selasa (07/02/2017).

    Dengan jumlah tersebut, diperlukan pendataan yang lengkap bagi media. Salah satu tujuan pendataan untuk mengukur profesionalisme perusahaan media. Maka Dewan Pers mulai melakukan verifikasi terhadap perusahaan media. Hal itu sesuai Piagam Palembang 9 Februari 2010.

    Hasil pendataan akan diumumkan pada HUT PWI yang diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017. Sedangkan media lainnya yang belum tersertifikasi masih terus melakukan pendaftaran.

    Sertifikasi untuk menunjukkan ke publik bahwa mereka mendapat informasi dari media yang jelas, bukan media abal-abal.

    “Ketika nanti ada publik merasa ragu pada medianya seperti apa, karena jumlah medianya banyak sekali, publik bisa ngecek langsung secara online ke web Dewan Pers, nanti akan ketahuan media itu terdaftar atau tidak, ada verfikasi administratif dan faktualnya,” papar Adi Marsiela.

    Menurutnya, sertifikasi Dewan Pers bukan bentuk bredel, sensor atau pembatasan kebebasan pers. Sebagai organisasi yang mengusung kebebasan pers, tentu AJI akan menolak jika sertifikasi itu sebagai sensor. Selain itu, sertifikasi dengan sendirinya menyaring informasi hoax.

    “Kenapa media mainstream disertifikasi? Justru dengan begitu publik jadi tahu di mana harus mencari informasi,” katanya.

    Ia mengingatkan publik agar selalu kritis terhadap informasi diterimanya. Publik harus mencari tahu dari mana sumbernya, apakah dari media mainstream, pesan singkat, media sosial, dan seterusnya. Ketika informsai hoax datang dari media mainstream yang justru sudah tersertifikasi, publik bisa melaporkannya ke Dewan Pers.

    “Jadi isu sertifikasi ini bukan untuk jurnalis saja, tapi untuk publik juga. Jika melihat info hoax di media massa maka lapor ke Dewan Pers. Dewan Pers akan menindaklanjutinya. Dewan Pers ada harus digunakan juga,” katanya.

    Untuk diketahui, kata dia, berita yang dihasilkan media jurnalistik telah melewati proses jurnalistik, yakni mencari dan mengumpulkan informasi di lapangan sebelum ditulis menjadi berita. Nah, informasi yang tidak datang dari media jurnalistik belum tentu dihasilkan melalui proses jurnalistik.

    Dengan kata lain sertifikasi berusaha menjamin mutu produk jurnalistik yang disajikan kepada publik. Publik pun harus aktif mengkritisi media agar memproduksi berita yang berkualitas. Publik disarankan mengadukan media yang tidak menyajikan berita berkualitas sesuai standar jurnalisme ke Dewan Pers maupun ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    Sertifikasi sendiri bagian dari amanat Undang-undang Pers khususnya terkait standar perusahaan. Bahwa perusahaan media harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bagaimana mekanisme pengupahan, dan seterusnya. Standar ini akan berpengaruh kepada kualitas berita yang dihasilkan. Semua itu yang diverifikasi Dewan Pers.

    Publik yang menemukan perusahaan media yang tidak terdaftar bisa mendorong mendaftar dengan melaporkan ke Dewan Pers. Nantinya Dewan Pers akan melakukan verifikasi, termasuk mendatangi kantor media tersebut.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here