More

    Dipecat Karena Menolak Jadi Timses, Mahasiswa Bekasi Gugat ke PTUN

    Ilustrasi

    BANDUNG, KabarKampus – Sebanyak 15 mahasiswa dari tiga perguruan tinggi yaitu STIE Tribuana, STT Mitra Karya, dan STIMIK Mitra melayangkan gugatan terhadap kampusnya ke PTUN Bandung, Rabu, (22/03/2017). Gugatan dilayangkan setelah sebanyak 28 mahasiswa dipecat, karena menolak menjadi tim sukses pasangan nomor satu yaitu Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik dalam Pilkada Bekasi.

    Alldo Fellix Januardy, Pengacara Publik dari LBH Jakarta menjelaskan, teman-teman mahasiswa pada bulan Noveber 2016 lalu, selalu diminta oknum yayasan yang membawahi ketiga kampus tersebut untuk menyebarkan kalender bergambar calon bupati nomor urut satu yaitu Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik. Namun para mahasiswa menolaknya.

    “Penolakan ini direspon kampus dengan tidak memperbolehkan mahasiswa ikut ujian dan kuliah,” kata Alldo kepada KabarKampus, Rabu, (22/03/2017).

    - Advertisement -

    Kemudian tambah Aldo, para mahasiswa menyikapinya dengan melakukan demonstrasi di luar kampus. Aksi tersebut menolak politisasi di dalam kampus. Selain itu mereka juga menyebarkan selebaran dengan isu yang sama menolak politisasi di kampus.

    “Sampai tanggal 16 Januari 2017, tiba-tiba nema mereka ditempel di papan pengumuman bahwa mereka sudah di DO. Padahal surat DO tidak pernah ditangan,” kata Alldo.

    Setelah menerima lapora pemecatan ini, kata Aldo para mahasiswa melaporkan perihal tersebut kepada Panwaslu, Komnas HAM, dan Kemenristek. Tapi tidak digubris.

    Aldo mengungkapkan, karena tidak digubris, akhirnya mereka melakukan gugatan hukum ke PTUN Bandung, meminta pihak kampus membatalkan pemecatan tersebut. Menurutnya, pihak kampus telah melanggar Undang-undang tentang Pilkada, UU HAM, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan pihak kampus telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik .

    “Oleh karena itu SK pemecatan itu harus dibatalkan,” ungkap Alldo.

    Apalagi, terang Aldo, salah satu pejabat berwenang di kampus tidak menandatangani SK pemecatan. Kemudian SK pemecatan tersebut juga tidak ada tanggalnya dan sebelum SK tersebut dikeluarkan tidak melalui proses pembuktian.

    “Kami ingin mahasiswa tersebut kuliah lagi. Bila tidak bisa kembali pihak tergugat bisa membantu transfer mahasiswa ke kampus lain atau ganti rugi uang kuliah mahasiswa,” terang Alldo.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here