More

    Forum Senat Akademik PTN BH Minta Penghapusan Tunjangan Profesi Profesor Direvisi

    Forum Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menggelar pertemuan di IPB International Convention Center (IICC) Bogor dari tanggal 27 – 28 Febuari 2017. Dok. IPB

    BOGOR, KabarKampus – Sebanyak 11 Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Forum Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menggelar pertemuan di IPB International Convention Center (IICC) Bogor dari tanggal 27 – 28 Febuari 2017. Pertemuan tersebut untuk menyusun pernyataan sikap bersama terkait Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

    Prof. Dr. Indratmo Soekarno, Ketua Forum Senat Akademik PTN-BH mengatakan, dalam pertemuan tersebut mereka menghasilkan revisi yang perlu dilakukan pada Permenristekdikti tersebut. Sejumlah revisi yang diajukan adalah mereka meminta evaluasi tunjangan kehormatan profesor dilaksanakan setiap lima tahun dan dievaluasi untuk pertama kalinya pada tahun 2018 dengan tetap memperhitungkan karya-karya ilmiah yang dihasilkan sejak tahun 2013 sekaligus menyusun petunjuk teknisnya sesuai dengan Permendikbud No. 78 tahun 2013 Jo No. 89 tahun 2013.

    Kemudian, mereka ingin pemerintah memberlakukan bentuk insentif berupa maslahat tambahan, sesuai pasal 52 dan 57 UU No.14 tahun 2005. Bukan berupa ancaman penghentian tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan.

    - Advertisement -

    “Insentif dapat diberikan kepada dosen yang menerbitkan/menghasilkan: (1) karya ilmiah nasional, internasional, dan internasional bereputasi, (2) buku nasional maupun internasional atau (3) karya teknologi atau seni yang bermanfaat bagi masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 106 tahun 2016,” kata Indratmo, seperti keterangan tertulisnya pada hari Jumat, (03/02/2017).

    Selanjutnya, mereka meminta pemerintah menghapuskan keharusan menghasilkan karya ilmiah terpublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, paten atau karya seni monumental/desain monumental bagi Lektor Kepala. Juga meminta agar kriteria Jurnal Internasional Bereputasi merujuk pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dengan memberdayakan indeksasi ilmiah Indonesia.

    Prof. Dr. Tridoyo Kusumastanto Wakil Ketua Forum Senat Akademik PTN-bh menambahkan, semua jenjang jabatan fungsional, baik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala maupun Guru Besar mempunyai hak yang sama, diantaranya menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok setelah memenuhi beban kerja 12-16 sks per semester. Dalam Permenristekdikti No. 20 tahun 2017, untuk memperoleh tunjangan profesi, Lektor Kepala dibebani adanya persyaratan (keharusan) menghasilkan karya ilmiah terpublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, paten atau karya seni monumental/desain monumental.

    “Hal ini tidak sesuai dengan prinsip law equal enforcement, karena dapat menimbulkan diskriminasi antara Lektor Kepala dengan Asisten Ahli, Lektor dan Guru Besar,” tambah Tridoyo.

    Oleh karena itu, setelah mereka menelaah, materi Permenristekdikti No. 20 tahun 2017, Forum Senat Akademik PTN-bh berpendapat perlu direvisi secara menyeluruh.

    Adapun 11 PTN yang dilibatkan dalam perumusan pernyataan ini yaitu, Forum Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-bh) yang melibatkan 11 PTN yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Padjajaran (Unpad) dan Universitas Hasanudin (Unhas).[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here