More

    Polri Siapkan Sistem Online Untuk Surat Pemberitahuan Unjuk Rasa

    Kapolri Komjen Pol Tito Kadarvian, saat memberikan kuliah umum di Kampus ITB,, Rabu, (08/03/2017). Foto : Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Demonstrasi atau kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998. Setiap orang bebas menyampaikan aspirasi selama tidak mengganggu ketertiban umum dan hak asasi manusia. Namun syarat wajibnya adalah harus memberikan surat keterangan tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia seperti yang diatur pasal 10 dalam UU tersebut.

    Hal ini dipertegas Kapolri Komjen Pol Tito Kadarvian saat memberi kuliah umum di Kampus ITB Bandung, Rabu, (08/03/2017). Dalam kesempatan tersebut ia mengingatkan kegiatan penyampaian pendapat tidak perlu izin Kepolisian, melainkan surat pemberitahuan saja.

    “Bahkan kami mau buat online. Bagi yang mau demo bisa daftar atau melalui online. Jadi cukup pemberitahuan, karena undang-undangnya menyampaikan begitu,” ungkap Jenderal pangkat empat ini dihadapan mahasiswa.

    - Advertisement -

    Menurutnya masyarakat hanya memberitahu, berapa orang yang akan demo, temanya apa, siapa penanggung jawabnya, dari jam berapa hingga berapa dan tempatnya di mana. Namun bila demonya dianggap agar rawan, aparat Kepolsian akan mendatangi.

    “Kewajiban polisi adalah mengamankan, untuk ngatur lalu lintas. Boleh demo asal tidak melanggar aturan,” ungkap Tito.

    Bahkan kata Tito, ia mengusulkan lokasi demontrasi disiapkan tempat khusus. Seperti di DPR RI, ia mengusulkan agar membuat lokasi khusus agar demo tidak tumpah ke jalan raya. Daya tampungnya mencapa 10 Ribu orang. Nama lokasi tersebut adalah pojok aspirasi[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here