Penulis : Syarif
BANDUNG, KabarKampus – Kukang atau yang memiliki nama latin Nycticebus adalah salah satu jenis primata yang dilindungi di Indonesia. Namun keberadaannya saat ini sangat sedikit karena perburuan liar.
Hal ini diungkapkan Muhammad Taufik, founder Indonesian Rainbow, sebuah organisasi yang fokus menyelamatkan Kukang dalam acara talkshow AeroFest 2017 di Jalan Pajajaran, Bandung, Kamis (27/04/2017). Dalam kesempatan tersebut Taufik mengungkap jual beli kukang secara ilegal yang marak di Indonesia.
Menurut Taufik, pemburu dan penjual Kukang sering memperlakukan primata tersebut dengan sangat tidak layak. Kukang Jawa sering kali mengalami kekerasan dan tidak diberi makan. Bahkan, banyak Kukang yang mati akibat ditaruh dalam kandang yang sempit dan sedikit celah udara dalam proses penyelundupan oleh pemburu dan penjual primata ini.
Padahal kata Taufik, Kukang bukanlah binatang peliharaan. Ia adalah binatang yang memiliki racun yang berbahaya bagi manusia. Racun tersebut dihasilkan dari kelenjar parsial yang terletak di ketiak.
“Kukang suka menjilat pada bagian ketiak, sehingga racun dari dari kelenjar tersebut tercampur oleh air liur dan ketika kukang menggit maka menjadi hal yang berbahaya,” ungkap Taufik.
Ia menjelaskan, biasanya rancun tersebut digunakan Kukang untuk melumpuhkan mangsanya. Jika manusia tidak sengaja tergigit, hal itu bisa menjadi berbahaya, meskipun racun yang keluargak tidak sebahaya bisa ular.
“Bagi yang terlanjur memelihara Kukang dan sudah tahu bahwa Kukang itu beracun dan tidak untuk dipelihara. Kami berharap pemilik Kukang bisa melaporkan Kukang miliknya dan menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau juga bisa kami bantu dalam memberikan informasi melalui Indonesian Rainbow,” ungkapnya.
Taufik menjelaskan, organisasi yang tengah dijalankannya tersebut, telibat langsung dalam perlindungan satwa, melaporkan dan pengembalian perimata yang dilindungi. Oleh karena itu, mereka siap membantu, sebelum para pemilik Kukang terjaring razia.
“Jika sampai terjaring razia maka bisa terkena sanksi tegas atas kepemilikan satwa yang dilindungi,” ungkap Taufik.[]