JAKARTA, KabarKampus – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) membuat penyikapan terhadap tuntutan jaksa kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. Mereka menilai tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama tersebut tidak memenuhi aspek keadilan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis, (20/04/2017). Jaksa juga menuntut masa percobaan Ahok selama dua tahun.
“Kami mengapresiasi objektivitas jaksa dalam melakukan penilaian terhadap kasus penistaan agama sehingga Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penistaan agama. Namun sayangnya objektivitas tersebut tidak diiringi independensi dan profesionalisme jaksa sebagai penegak hukum,” kata Mulyadi P. Tamsir, Ketua Umum PB HMI dalam keterangan persnya, Kamis, (20/04/2017).
Kurangnya independensi jaksa tersebut, kata Mulyadi membuat tuntutan jaksa penuntut umum hanya menuntut Ahok selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Hal tersebut baginya, tidak memenuhi aspek keadilan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Hal tersebut adalah bukti lemahnya proses penegakan hukum di Indonesia dan akan berimplikasi pada hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sebagai tempat untuk mendapatkan keadilan,” tambah ketua organisasi yang turut ikut dalam aksi umat Islam menuntut Ahok dipenjara, karena penistaan agama ini.
Oleh karena itu kata Mulyadi, rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum tersebut jika sepenuhnya diterima oleh hakim, maka putusan tersebut tidak akan memberikan efek jera. Selain itu akan menjadi yurisprudensi baru pada kasus penistaan agama.
“Dikhawatirkan kemudian hari akan banyak muncul kasus-kasus penistaan agama yang dapat mengancam toleransi dan keutuhan negara Republik Indonesia,” ungkap Mulyadi.[]