BANDUNG, KabarKampus – Mochamad Ashari, Rektor Telkom University (Tel-U) kembali mengeluarkan surat skorsing kepada Sinatrian Lintang Raharjo, mahasiswa Prodi Komunikasi, Fakultas Komunikasi dan Bisnis Tel-U. SK skorsing nomor 627/HKM8/BKA/2017 ini dikeluarkan, karena Lintang tidak mau mengikuti kesepakatan dengan Rektor terkait SK Skorsing sebelumnya.
Dalam SK kedua ini Rektor Tel-U menyatakan menolak keberatan yang diajukan Lintang. Mereka beralasan, Tel-U tidak menemukan bukti baru dan hal lainnya yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak terbatas pada sikap dan tindakannya setelah ditetapkan SK Rektor Tel-U sebelumnya.
“Dengan demikian saudara Sinatrian Lintang Raharjo tetap dikenakan sanksi skorsing terhitung sejak tanggal 16 Januari sampai dengan 18 Mei 2017,” seperti yang tertulis dalam SK skorsing Rektor yang ditetapkan pada (06/04/2017).
Mengklarfikasi SK skorsing kedua tersebut, Lintang menjelaskan, sebelum SK kedua ini dikeluarkan, ia bersama Komiter Rakyat Peduli Literasi memberikan somasi kepada rektorat terkait SK skorsing yang diberikan kepada dirinya. Kemudian setelah surat somasi itu diterima, ia dipanggil oleh rektorat dan diminta untuk tidak melibatkan pihak luar atau pengacara.
“Pihak rektorat menawarkan skorsing akan selesai pada hari itu, jika tidak melibatkan pihak luar. Dalam artian, skorsing tersebut selesai, tetapi bukan dicabut. Sehingga, ia masih dianggap bersalah sesuai dengan keyakinan dari pihak kampus,” kata Lintang dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, kata Lintang, dalam pertemuan tersebut, pihak rektorat tetap angkuh untuk tidak mencabut skorsing dan tidak merasa bersalah. Rektorat juga menyatakan, jika kasus ini diperpanjang dengan hukum (litigasi) maka, rektorat bisa memperpanjang skorsing.
Selain itu, tambah Lintang, dalam pertemuan tersebut juga, pihak rektorat menawarkan ke orang tuanya melalui telepon. Sehingga memunculkan konflik antara ia dan orang tuanya.
Selanjutnya di akhir pembicaraan, pihak rektorat meminta agar Lintang menandatangani surat untuk tidak melibatkan pihak luar dalam kasus ini, tetapi Sinatrian menolak. Hingga akhirnya surat SK skorsing kedua ini dikeluarkan pihak rektorat.
Sebelumnya, Lintang diskorsing bersama seorang rekannya Fidocia Wima Adityawarman, mahasiswa Bisnis Telekomunikasi dan Informatika FEB Tel-U. Keduanya diskorsing karena dianggap membuka lapak buku untuk umum tanpa izin di lingkungan Tel-U pada 09 November 2016 lalu.
Dalam kegiatan tersebut selain menjajakan buku-buku umum, mereka juga menghadirkan tiga buku yang dianggap bermasalah oleh pihak kampus yaitu Manifesto Partai Komunis yang ditulis oleh Karl Marx dan Frederick Engels serta dua buku terbitan Tempo dan pernah ditulis di Majalah Tempo yaitu Buku Edisi Orang Kiri Indonesia Nyoto dan Musso. Sehingga kegiatan tersebut dianggap menyebarkan faham komunisme di lingkungan Tel-U.[]