More

    Kampus Tidak Berhak Bredel Pers Mahasiswa

    MZ Al Faqih, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengisi diskusi bertajuk “Pers Sebagai Pilar ke-4 Demokrasi : Menakar Kebebasan Pers, Kematangan Demokrasi, dan Eksistensi Hukum di FH Unpad, Bandung, Rabu, (30/05/2017). Foto : Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Pers Mahasiswa kerap mengalami “bredel” saat memberitakan hal-hal yang tidak disukai oleh pihak kampus. Mulai dari dananya distop, SK-nya dicabut, hingga produk jurnalistiknya diambil paksa oleh pihak kampus.

    Salah satunya dialami oleh Pers Mahasiswa Majalah Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Mereka dibredel karena memberitakan tentang korban G30S di Salatiga dengan judul Salatiga Kota Merah.

    MZ Al Faqih, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengatakan, UU No. 40 Tahun 1999 memang belum mengatur soal upaya hukum yang bisa dilakukan Pers Mahasiswa. Namun ada contoh yang bisa ditiru saat Lembaga Pers Mahasiswa Lentera dibredel tersebut. Mereka mengadu kepada Komnas HAM.

    - Advertisement -

    “Menyebarluaskan informasi, mencari informasi, mengolah informasi itu bagian dari Hak Asasi Manusia. Itu diatur dalam Pasal 28 E Undang Undang 1945,” kata Al Faqih yang juga seorang Advokat ini di Kampus Unpad, Bandung, Selasa, (30/05/2017)

    Tidak hanya itu, kata Faqih, hal tersebut juga diatur dalam pasal 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan PBB. Deklarasi tersebut menyebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.

    “Jadi kampus tidak bisa main-main terhadap hak mahasiswa. Cuma pertanyaannya, apakah kalian akan diam, ketika hak kalian dilanggar?” tanya Faqih kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unpad yang mengikuti diskusi.

    Apalagi tambah alumni Fakultas Hukum Unpad ini, pembredelan ini terjadi di Fakultas Hukum Unpad. Ini tidak boleh terjadi, karena mahasiswa Fakultas Hukum ke depan bakal memperjuangankan hak klien.

    “Bagaimana Anda ke depan bakal memperjuangkan hak klien atau hak warga negara, sementara Anda sendiri diam ketika Anda dibungkam. Artinya selama kalian diam, selama itulah hak kalian diinjak-injak,” kata Faqih.

    Sementara itu, Adi Marsiela, perwakilan AJI Bandung menambahkan, kebebasan berekspresi, berpedapat dan mengeluarkan pikiran juga diantur dalam UU Sisdiknas. UU ini mengatur tentang kebebasan dan mimbar akademik.

    “Ini bisa jadi alasan kuat. Harusnya tidak ada pemberedelan, karena teman- teman ada dalam satu sistem yang sama dengan dosen, guru besar, senat, dan sebagainya yang sama-sama di bawah UU Sisdiknas. Kalau ada yang membatasi, teman teman bisa tanyakan kemana kebebasan mimbar akademiknya,” tambah Adi Masiela.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here