More

    PPMI Desak Polrestabes Medan Bebaskan Dua Jurnalis Persma

    Ilustrasi

    MEDAN, KabarKampus – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mendesak Polrestabes Medan untuk membebaskan dua reporter BOM Institut Teknologi Medan (ITM). Mereka menilai penangkapan dua jurnalis persma tersebut merupakan tindak kesewenangan polisi.

    Dua jurnalis pers mahasiswa BOM ITM tersebut adalah Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap. Keduanya ditangkap saat meliput aksi peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2017 lalu di Depan Kampus USU Medan.

    “Aparat kepolisian seharusnya bertindak  kooperatif kepada para pelaku jurnalistik di medan peliputan. Apalagi, mengingat aktivitas peliputan ini begitu penting untuk memproduksi konten informasi kepada khalayak pembaca media pers mahasiswa (persma),” kata Irwan Sakkir, Sekjend PPMI, Rabu, (17/05/2017).

    - Advertisement -

    Menurut Irwan, penangkapan tersebut tidak hanya menghalangi aktivitas jurnalistik yang dilakukan reporter LPM BOM, namun juga merupakan wujud tindakan meremehkan pentingnya kinerja jurnalistik persma. Sehingga, represivitas kepolisian bisa mengganggu produktivitas kinerja persma.

    “Hal semacam ini kemungkinan besar bisa dialami pula oleh persma-persma lainnya,” tambah Irwan.

    Bagi Irwan, kegiatan jurnalistik yang dilakukan persma bukanlah kegiatan remeh walaupun bukan sebagai profesi. Kegiatan jurnalistik persma juga sama pentingnya dalam hal menyampaikan transparansi informasi dan pengunggahan aspirasi kepada publik.

    “Mengingat, aktivitas ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak asasi warga negara sekaligus upaya kontrol terhadap dinamika sosial-politik melalui pers,” katanya.

    Irwan menambahkan, bila dituju pada landasan hukum yang lebih mendasar, upaya jurnalistik persma merupakan pelaksanaan amanah Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, dan berpendapat. Maka, apabila aparat negara dengan sengaja menghambat upaya-upaya kejurnalistikan persma, itu artinya sama saja dengan menghambat pemenuhan hak-hak asasi warga negara.

    “Yang pasti, kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk bisa menghormati upaya-upaya yang dilakukan oleh para jurnalis persma seperti Fikri dan Fadel dan juga mau berlaku kooperatif bagi kalangan yang sedang memperjuangkan hak-hak asasi dan kebebasan berekspresinya sebagai warga Negara,” jelasnya.

    Oleh karena itu, terang Irwan PPMI menyerukan agar Polrestabes Medan untuk meminta maaf kepada Fikri Arif, Fadel Muhammad Harahap. Selain itu juga Polrestabes Medan harus segera membebaskan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap supaya bisa melakukan tugas-tugas jurnalistiknya dan terpenuhi hak-hak asasinya sebagai warga negara.

    “Polrestabes Medan semestinya mematuhi amanah konstitusi yang termaktub pada Pasal 28 UUD 1945 terkait kemerdekaan berserikat dan berkumpul, juga berpendepat secara lisan maupun tulisan bagi warga Negara,” tegasnya.[]

    Kemudian ungkap Irwan, Polrestabes Medan tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis selama Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dalam proses penahanan. Polrestabes Medan harus menjamin keadilan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap sebagai pihak tertuduh; serta tidak melakukan intimidasi-intimidasi dan menjadikannya sebagai sasaran kesalahan.

    1. Polri dan Kemenristekdikti harus peduli terhadap tragedi yang menimpa Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dengan cara menegur Polrestabes Medan supaya kasus-kasus represivitas yang dilakukan institusi kepolisian terhadap
    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here