More

    Berbagai Organisasi Kecam Keras Aksi Bullying di Gunadarma

    DEPOK, KabarKampus – Beragam kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengecam dengan keras aksi bullying yang terjadi di Universitas Gunadarma. Mereka menilai apa yang dilakukan mahasiswa terhadap penyandang disabilitas tidak manusiawi dan mengarah kepada merendahkan martabat korban.

    Kasus bullying ini terekam dalam sebuah video berdurasi 14 detik yang diunggah ke instagram. Dalam video tersebut seorang mahasiswa tiba-tiba menarik tas korban dan mahasiswa lainnya mencoba menahannya. Namun tak ada satu pun mahasiswa yang berusaha membantu. Bahkan saat korban berusaha membela diri menjadi bahan candaan dan teriakan yang memojokkan.

    “Situasi ini sangat menimbulkan keprihatinan yang mendalam. UU Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan pada pasal 42 ayat 3 bahwa Setiap Penyelenggara Pendidikan Tinggi wajib menfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas,” kata Trian Airlangga, perwakilan Mahasyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam keterangan persnya, Senin, (17/07/2017).

    - Advertisement -

    Selain itu tambah Trian, perlindungan terhadap kelompok minoritas juga tertuang di Pasal 145 menyatakan, setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dalam pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Kemudian pasal 143 point a menjelaskan tentang peringatan setiap orang yang menghalang-halangi penyandang disabilitas memperoleh hak pendidikan.

    Oleh karena itu, selain mengecam dengan keras prilaku tidak manusiawi dan mengecam penghinaan tersebut, mereka juga meminta semua mahasiswa yang terlibat dan meramaikan perbuatan keji tersebut wajib diberikan sanksi social. Kemudian juga diberi penyadaran tentang Hak Hak Penyandang Disabilitas.

    “Hukuman sanksi sosial tersebut adalah 5 tahun berturut turut mengikuti kegiatan Disabilitas, minimal 2 kali setiap bulannya,” ungkap Trian.

    Selanjutnya, mereka juga menuntut pelaku dan para mahasiswa yang menyaksikan perbuatan keji tersebut untuk mendapatkan bimbingan dari orangtuanya masing masing dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian kepada pihak kampus, mereka mendesak agar segera mensosialisasikan cara berinteraksi dengan Disabilitas. Caranya adalah dengan memperhatikan hak hak penyandang Disabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan melibatkan organisasi Disabilitas.

    Sementara itu, kepada Menristek Dikti, mereka mendesak agar segera melakukan evaluasi atas pendidikan inklusi yang tidak memperhatikan hak-hak penyandang Disabilitas di Gunadarma dan mencegahnya. Hal ini agar tidak terulang kembali pada semua Universitas di Indonesia.

    “Kejadian ini harus menjadi perhatian semua lembaga Pendidikan Tinggi tentang pentingnya mensosialisasikan hak hak penyandang Disabilitas kepada seluruh civitas akedemikanya dengan membuka Layanan Unit Disabilitas dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam setiap aksinya,” tambah Jonna Damanik yang juga mewakili koalisi ini.

    Jonna berharap ada hikmah besar dari peristiwa ini, untuk lebih memperhatikan hak hak penyandang disabilitas. Tentunya pengalaman ini menjadi tahapan sosialisasi terus menerus UU Penyandang Disabilitas setelah disahkan, guna memajukan hak hak penyandang disabilitas, dan umumnya membangun kualitas kehidupan yang lebih baik.

    Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi ini diantaranya ; Rumah Autis, Yayasan Balita Tunanetra, Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), AUDISI Indonesia (Advokasi untuk Inklusi Disabilitas),  Bandung Independent Living Center (BILiC), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB),  LBH Disabilitas, Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA),  Yayasan Sehjira  Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan Sulsel (Perdik)  dan Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI). Selain itu didukung juga oleh lebih dari 100 komunitas dan perorangan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here